Terkesan Tebang Pilih, Kepala Dinas Kominfo Tuba Lempar Bola Panas

Tulang Bawang-koranlibasnews.com Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tulang Bawang diduga tebang pilih dalam mendistribusikan anggaran publikasi pada media, baik media online atau media cetak. Hal tersebut terlihat cara Diskominfo mendistribusikan anggaran publikasi tahun 2021 ini, Rabu (24/3/21).

Sedangkan proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah pada program pengelolaan informasi dan komunikasi publik sub kegiatan layanan hubungan media berupa belanja alat/bahan kegiatan kantor/ alat/ bahan kegiatan kantor lainnya sepesifikasi kegiatan biaya publikasi dengan pagu 2.386.000.000, menuai sejumlah pertanyaan.

Bacaan Lainnya

Banyaknya media yang telah diferivikasi oleh dinas kominfo, tidak bisa melakukan kerjasama. Sedangkan besaran anggaran yang diberikan kepada media juga terkesan carut marut dan tebang pilih, terlebih ada media yang telah mencairkan puluhan juta pada februari lalu. Namun ironinya, sebagian media yang telah lolos diferivikasi tersebut, tanpa alas an yang jelas, tidak bisa melakukan kerjasama. Dengan hal itu, intergritas Kepala Dinas dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) patut dipertanyakan, adakah permainan dalam pengelolaan anggaran dinas kominfo..??

Libasimg-20210325-wa0061

Diketahui, kegiatan dengan kode RUP 27844018 itu awalnya berjalan lancar sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh pihak Dinas Kominfo Tulang Bawang yang dituangkan dalam pengumuman nomor 480/1927/V.14/TB/XI/2020 tanggal 27 November 2020 perihal tahapan publikasi media yang ditandatangani kepala Dinas Dedy Palwadi.

Dalam pengumuman itu, diatur 4 (empat) tahap yang harus dilalui untuk setiap perusahaan pers yang akan menjalin kerjasama dengan Dinas Kominfo. Pertama, perusahaan pers melalui kepala biro atau pimpinan perusahaan mengajukan proposal permohonan kerja sama melalui jasa pengiriman/ kantor pos (26 November-11 Desember 2020).

Kedua, pengumuman berkas yang telah diterima melalui jasa pengiriman kantor pos (14-15 Desember 2020). Ketiga, proses verifikasi oleh Dinas Kominfo tentang kelengkapan berkas (15-18 Desember 2020) Keempat, pengumuman berkas yang dinyatakan lengkap dan tidak lengkap (21-22 Desember 2020).

Tahap kelima, atau tahap akhir dari rangkaian proses verifikasi itu, melalui pengumuman nomor 480/480/V.14/TB/III/2021 tertanggal 16 Maret 2021 yang ditanda tangani Kabid Pengelolaan Media Informasi Erwan Hadi, didapati sebanyak 291 perusahaan pers yang bergerak dibidang media cetak harian, media cetak mingguan dan media siber/online dinyatakan terverifikasi administrasi oleh Dinas Kominfo Tulang Bawang pada lampiran 1. Namun demikian, media yang dinyatakan bekerjasama pada lampiran 2 hanya 187 media. Sisanya sebanyak 104 media tidak dapat bekerjasama yang diketahui belakangan karena alasan keterbatasan anggaran.

Dari serangkaian proses itu, yang menjadi sorotan banyak pihak adalah sebelum dikeluarkannya pengumuman media yang lolos verifikasi administrasi dan yang bermitra pada tanggal 16 Maret 2021 itu, pada hari Rabu 17 Februari 2021 Dinas Kominfo Tulang Bawang telah melakukan pencairan, pembayaran sejumlah 92.000.000, yang terbagi kepada lima perusahan pers yang bergerak dibidang media siber/ online melalui surat penyediaan dana 900/XXX9.17/VI.2/SPD/TB/2021 senilai 12.000.000, 900/XX6X.17/VI.2/SPD/TB/2021 senilai 12.000.000, 900/0XX1.17/VI.2/SPD/TB/2021 senilai 20.000.000,- , 900/XXX2.17/VI.2/SPD/TB/2021 senila 24.000.000, dan 900/XXX3.17/VI.2/SPD/TB/2021 senilai 24.000.000.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Kominfo Tulang Bawang Dedy Palwadi saat ditemui diruang kerjanya hari ini, “Yang namanya anggaran itukan berlaku satu tahun dari 1 Januari sampai 31 Desember atau 30 Desember tergantung tahunnya. Nah, Jadi, tekhnis kegiatan itu ada dibawah, ada di KPA dan PPTK, selama dia naik ke saya sudah melalui proses, sudah lengkap semuanya, selaku PA saya akan tindak lanjuti” ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa terkait kesibukannya sebagai kepala dinas Kominfo yang selalu melekat dengan pimpinan, maka semua kegiatan telah ia kuasakan kepada kuasa pengguna anggaran. “Didinas Kominfo ini ada yang namanya PA, PAnya saya, karena kesibukan saya, keterbatasan saya, waktu, namanya kominfo kan harus melekat dengan pimpinan. jadi, semua kegiatan- kegiatan yang di Kominfo ini saya KPAkan, mungkin bisa dipahami yang namanya kuasa pengguna anggaran berarti kan sudah saya kuasakan kemudian ada pejabat pelaksana tekhnis kegiatan, PPTKnya” jelasnya.

Penulis : Sukir Libas

Editor   : Fikri 

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Bupati Winarti 1570 Honorer Dan 268 PNS Yang Menerima Kenaikan Pangkat Periode April 2022.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *