Merangin-Koranlibasnews.com “Kasus dugaan perampasan lahan yang di lakukan saudara mu’is warga desa tambang emas a1, kecamatan Pamenang selatan, kabupaten Merangin provinsi Jambi. Tak kunjung selsai-selsai hingga hari ini,Senin-18-11-2019.
Diduga kuat Saudara Mu’is telah merampas Tanah milih saudari Ibu ngatemi warga tsm, desa bukit beringin e2,kecamatan Bangko barat kabupaten Merangin provinsi Jambi,pada tahun lalu, yang letak tanah tersebut di desa pulau bayur kecamatan Pamenang selatan,dan kasus tersebut masih di dalami pihak polisi Polsek Pamenang. “Kepala desa pulau bayur pun angkat bicara saat berbincang bincang dengan wartawan media ini.
“Aliamis,Kades :Saya tadi sudah serahkan satu buah Parang kepada salah satu anggota Polsek pamenang mas, dan diduga parang tersebut adalah salah satu alat untuk menerbas lahan milik Ngatemi,kata Aliamis, kepada wartawan.
“Aliamis juga menambahkan, Bahwa saudara mu’is sempat datang ke rumah saya dan membawa selembar surat untuk meminta tandatangan saya dan saya tolak,kenapa saya tolak kata Aliamis,?Setelah saya baca buyi surat tersebut adalah pernyataan bahwah lahan tersebut milik mu’is dan setau saya mu’is tidak perna memiliki tanah itu,tegas Aliamis.
Lanjut keterangan Aliamis, sebenarnya mu’is itu tidak mempunyai surat-surat apa pun tentang tanah itu,berbeda dengan saudari ngatemi dia mempunyai legalitas tanah yang sah dari Badan Pertanahan Nasional /BPN Dan bisa ditanya sama warga pulau bayur kalo tidak percaya, sebenarnya tanah itu bukan tanah mu’is,tutup kades.
Ditempat yang sama salah satu warga pulau bayur pun mengatakan, “Al : setau saya tanah itu bukan tanah mu’is,kok tiba tiba sekarang tanah itu digarap oleh mu’is dan dua adiknya,tutup Al.
Penulis : Basori Libas
Editor : Fikri