Jakarta, libasnews.com – Minggu (12/11/17) Tindak kekerasan kepada wartawan kembali terulang. Kali ini terjadi kepada salah satu wartawan media online, M. Igor dan salah seorang bernama Amir Hidayat selaku staff dari tim kuasa hukum buruh Setiyono, SH. Penganiayaan tersebut terjadi di dalam kantor Perusahaan di kawasan pergudangan 8 No.8 DM dan 8 DL kosambi Tangerang pada,Jumat (10/11/17).
Saat diwawancarai M. Igor menjelaskan, kekerasan berawal dari Amir yang mengantarkan surat Bipartit dan surat tersebut diterima oleh saudara berinisial N. Tidak terima dengan isi surat tersebut, spontan N memarahi dan menendang Amir. Melihat kawannya dianiaya, Igor pun masuk sambil mendokumentasikan kejadian tersebut dengan ponsel nya.
Inisial N tidak terima lalu memanggil inisial TC dan karyawannya untuk menutup pintu gerbang perusahaan dan memegangi kedua tangan Igor agar ponsel tersebut bisa di rampasnya. Atas kejadian ini Igor mengalami memar dan luka di pergelangan tangan kanannya.
Mendengar kejadian tersebut, M. Igor dan Tim Kuasa Hukum Setiyono, SH bergegas membuat laporan kepolisian dikarenakan diduga telah terjadi tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan yang di atur di Pasal 365 KUHP.
Saat ini Laporan tersebut di tangani Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/1006/XI/PMJ/2017. (red)