FPII Mengecam Aksi Brutal Oknum Aparat di Timika, Culik dan Pukuli Wartawan

Jakarta – Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat menimpa seorang wartawan media online Okezone.com, Saldi Hermanto di Timika-Papua, Sabtu (11/11/2017).

Saldi Hermanto mengaku diculik dan dipukuli oleh beberapa oknum aparat Kepolisian Resor Mimika,Timika-Papua hingga mengalami babak belur dan kesulitan bernafas akibat rusuk kanan yang ditendang oleh beberapa oknum aparat.

Bacaan Lainnya

Terkait dengan peristiwa tersebut, Forum Pers Independent Indonesia (FPII) mengencam keras aksi penculikan dan kekerasan yang dilakukan oknum-oknum aparat itu.

“Wartawan itu punyai perlindungan hukum yang dipertegas dalam pasal 8 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal ini menegaskan dalam melaksanakan profesinya, seorang wartawan mendapat perlindungan hukum.” jelas Kasihhati, Ketua Presidium FPII saat dihubungi Via pesan Whatsapp, Minggu (12/11/2017).

Kasihhati mengatakan, semua bentuk kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum. Pelakunya harus ditindak tegas dengan tidak pandang bulu dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penculikan itu, menurut penuturan Saldi, seperti dikutip dari Viva, dipicu kritiknya atas cara polisi mengamankan keributan yang terjadi di arena pasar malam yang digelar di Lapangan Timika Indah. Kritik itu disampaikan Saldi melalui akun Facebooknya.

Saldi memang melihat langsung kejadian di Lapangan Timika Indah, karena saat itu dia sedang mengajak anaknya ke tempat itu. Tak lama setelah mengunggah kritikannya di Facebook, dia pun diculik. “Pemicunya karena unggahan status korban di Facebook yang memaki polisi, sehingga anggota tak terima,” kata Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Mustofa Kamal.

BACA JUGA  Dihadapan Pengurus FPII, Menkominfo Janji Bawa Masalah Pers Indonesia ke Presiden

Kamal mengatakan, pelaku sudah diamankan Propam Polres Mimika dan sedang menjalani pemeriksaan. “Bagi anggota Polri yang terbukti melakukan penganiaya akan diproses dengan pidana dan kode etik kepolisian,” kata Kamal.

Terkait dengan Pelaku yang sudah diamankan Propam, Ketua Presidium FPII yang akrab dipanggil Bunda ini mengapresiasi kerja Propam yang bergerak cepat dengan menangkap para Pelaku.

Namun begitu, Bunda Kasihhati meminta agar para Pelaku benar-benar di proses. “Harus diproses dengan cepat agar kami sebagai Warga Negara Indonesia dan Insan Pers bisa benar-benar merasakan bahwa hukum di Indonesia ini berlaku dan berfungsi sebagaimana mestinya.” tutup Kasihhati.

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *