DR. RUSTAM EFFENDI, SE., M.Si. Akt., CA.CMA.
TULANG BAWANG-Koranlibasnews.com
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulang Bawang, DR. Rustam Effendi, SE MSi Akt CA CMA, memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) khusus Pejabat Tinggi Eselon I dan II serta seluruh anggota DPRD Tulang Bawang tahun 2020 ditiadakan oleh Pemerintah Pusat.
Rustam Effendi mengatakan, dalam memperingati Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 ini cukup berbeda dengan sebelumnya, lantaran harus berhadapan dengan wabah Covid-19.
“Karena mulai tahun ini saya pastikan uang THR tidak ada sama sekali sebab selain memang sudah secara resmi dihapuskan juga uang THR tahun ini dilarang hukumnya apabila diberikan,” kata Rustam.
Selain itu, Rustam juga mengatakan telah terbit surat dari Kementerian Keuangan RI kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, menyatakan anggaran THR tahun 2020 ini secara mutlak ditiadakan, dihapuskan atau tidak akan diberikan sama sekali kepada para Pejabat.
“Jadi sudah jelas aturanya, dan saya harap kepada teman-teman pejabat jangan lagi bertanya kepada saya masalah uang THR seperti masalah Tukin lalu, sebab tahun ini tidak ada satu pun pejabat yang akan menerima uang THR, jadi jangan sampai berharap lebih,” terangnya.
“Begitu juga dengan seluruh anggota DPRD Tulang Bawang, uang THR semuanya sudah dihapuskan oleh Pusat, jadi pejabat Eselon I dan II serta anggota DPRD Tulang Bawang tahun ini dipastikan tidak akan menerima uang THR,” jelasnya.
Mengenai para ASN Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang yang berstatus dibawah golongan I dan II, Rustam mengatakan hingga saat ini dirinya masih menunggu kepastian dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan RI.
Penulis : Ali/dbs Libas
Editor : Fikri