SULIT PENGAJUAN SERTIPIKAT HAK MILIK DAN DUGAAN PUNGLI DI BPN SINGKAWANG INI PENJELASAN NYA

Singkawang-koranlibasnews.com
Berawal dari pengaduan/keluhan Dari Masyarakat Kota Singkawang
betapa sulitnya untuk mengajukan Sertifikat Hak Milik di Badan Pertanahan Kota Singkawang, apabila tidak memiliki cukup uang, bahkan digantung sampai bertahun-tahun apabila tidak memiliki uang berkisar Rp.15 sampai 20 juta rupiah.

Bahkan parahnya lagi, apabila tidak setor 3 juta rupiah maka tanah yang dimohonkan tersebut, juga tidak akan diukur apalagi mau diproses.

Bacaan Lainnya

Dan ada beberapa oknum BPN Pertanahan dikota Singkawang yang secara terang terangan meminta uang biaya ukur dan biaya untuk Ploting NIB bidang tanah yang dengan sangat pantastis, oleh karenanya Masyarakat Singkawang berharap agar aparat penegak hukum melalui Tim Satgas Pungli untuk memeriksa dan Investigasi di Kantor BPN Pertanahan Singkawang agar mengetahui kebenaran perlakuan terhadap pelayanan bagi Masyarakat Kota Singkawang, apalagi bila yang tidak memiliki orang dekat dengan Atasan BPN atau orang yang punya kewenangan di BPN pasti masyarakat akan dipersulit bahkan tidak diproses. jum’at (19/8/2022).

Bahwa sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan,pihaknya akan menindak tegas oknum
pegawainya yang melakukan dugaan pungutan liar (pungli), Dirinya tak segan akan memecat pegawai terbukti bersalah.

Dengan adanya pemberitaan ini di beberapa media,Kepala BPN/ ATR ,Marihot Gultom,SH,MH,ketika di konfirmasi menjelaskan kepada Media Libas News melalui saluran seluler
“Kita masih terus berupaya menyelesaikan tunggakan pekerjaan yang memang dari prosedur sudah melebihi waktu.

BACA JUGA  KINERJA POKJA LPSE KOTA SINGKAWANG DI PERTANYAKAN TERKAIT REVITASLISASI GEDUNG SMP 4

Harapan setelah ada penambahan CPNS baru akan kami selesaikan dengan segera dan Sertifikat yang karena peralihan tertahan kewajiban pemohon yang harus merupakan peserta aktif BPJS saat ini dapat mengambil sertifikatnya hal ini sesuai surat edaran baru ”

Kemudian lanjut Gultom
“Kita sdh memasuki Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, Kantor Pertanahan selalu mencegahnya dengan upaya membuat Front office dan Backoffice, sehingga setelah berkas lengkap maka pemohon akan diberi kode billing untuk melakukan pembayaran pada Bank persepsi, kewajiban lain dari pemohon juga berupa pajak seperti BPHTB (Pemohon pertama kali dan atau Pembeli) ini harus tervalidasi dgn BKD Singkawang dan PPH buat Penjual.

Yang dibayar di Bank persepsi ada Penerimaan Negara yg Bukan Pajak (PNBP),perhitungan PNBP sudah secara otomatis melalui aplikasi KKP (Komputerisasi Kantor Pertanahan ) Kami juga akan membuat baliho para petugas ukur, agar para konsumen mengenal siapa saja petugas BPN yang melakukan pengukuran dilapangan.

Ade Safriyatno warga masyarakat kota singkawang dalam penyelasan nya di beberapa media mengatakan”Masyarakat Kota singkawang berharap agar Proses pelayanan kepada Masyarakat bisa berjalan secara Propesional dan Prosesural, Pertanyaan Kami selaku Masyarakat sebagai berikut,yaitu:

Berapa lamakah sejak Berkas lengkap BPN Turun kan Pengukur tanah pemohoni.
2.Apakah bagian pengukur wajib dikasi yang 3 juta.
Apakah setelah diukur mau mendapatkan Nomor NIB harus bayar lagi ?
4.setelah ada Nomor NIB berapa lama Sertifikat ?

Apakah setelah NIB keluar perlu bayar Lagi agar Sertifikat cepat keluar ?
menuturkan bahasa apa yang dialami nya itu benar dan faktanya inilah yang selama ini terjadi di BPN Kota Singkawang kami berharap agar Pimpinan BPN kota singkawang segera diganti karena kami anggap sudah gagal, apakah ini masih berlaku ? Tahap-Tahap Pendaftaran Tanah Pendaftaran tanah untuk pertama kali.

BACA JUGA  PEDAGANG KECEWA KEPADA PEMKOT KOTA SINGKAWANG

1.Pemeliharaan pendaftaran tanah.
2.Pembuatan peta dasar pendaftaran.
3.Penetapan batas bidang-bidang tanah.
4.Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran.
5.Pembuatan daftar tanah.
6.Pembuatan surat ukur.
7.Pembuktian hak baru.

Diantara sekian Banyak Masyarakat yang di duga dirugikan adalah saya (Ade Safriyatno), banyak lagi yang lainnya akan menempuh jalur hukum karena merasa sudah dirugikan oleh BPN Kota Singkawang tersebut,” Pungkas nya.

Penulis : Rudi Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *