SUARA REDAKSI TINDAK PIDANA KORUPSI

Fhoto Pimpinan Umum Media Libas News Dan Koranlibasnews.com

OPINI-Koranlibasnews.Com Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Bukan Semata pada Merugikan Keuangan Negara

Bacaan Lainnya

Rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menimbulkan berbagai penafsiran yang dianggap menjerat banyak korban.

Aparat penegak hukum cenderung fokus pada pembuktian merugikan keuangan negara daripada unsur lain yang terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

SUARA REDAKSI berpendapat mengenai Pemaknaan Pasal 2 dan 3 UU Korupsi Norma dan Praktiknya FIKRI YANTO,SH.yang juga Pimpinan Umum Libas News berusaha membedah rumusan tindak pidana atau delik yang ada dalam ketentuan pasal-pasal ini.

FIKRI YANTO,SH.berpendapat mengenai pandangannya terkait Pasal 2 dan Pasal 3 UU Korupsi.
uraian sejarah perumusan tindak pidana korupsi pada beberapa periode.

hingga UU Tipikor Tahun 2001, terdapat perkembangan unsur melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan dalam delik korupsi.

Dari perkembangan yang ada, korupsi diartikan sebagai perbuatan memperkaya/menguntungkan diri sendiri/orang lain/suatu korporasi (secara melawan hukum).

FIKRI YANTO,SH menilai bahwa terjadi inkonsistensi aparat penegak hukum dalam penafsiran unsur melawan hukum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Seharusnya, apabila unsur melawan hukum tidak dirumuskan dalam pasal, perbuatan yang dilakukan sudah dianggap melawan hukum.

Jika unsur melawan hukum dirumuskan dalam pasal, perbuatannya harus ditemukan terlebih dahulu, baru dicari melawan hukum atau tidak.

Dikutip  Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 yang membatasi unsur melawan hukum dalam Pasal 2 sebagai melawan hukum formil yang hanya diatur dalam undang-undang tertulis.

BACA JUGA  Opini Redaksi - Mantan Napi Korupsi, Warga ; Jangan Pilih Maling Upaya Bangun Demokrasi Substansial

Seharusnya Mahkamah Konstitusi tidak melihat pada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagai inti delik.

Pemahaman serupa juga terdapat di kutip Mahkamah Agung melalui putusan-putusannya yang lebih menekankan pembuktian kerugian keuangan negara yang merupakan akibat, dibandingkan dengan perbuatan memperkaya diri sendiri yang merupakan inti delik.

Selain masalah rumusan delik, ancaman pidana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dinilai oleh FIKRI YANTO,SH .

Pasal 3 yang merupakan pemberatan dari perbuatan yang diatur di Pasal 2 karena korupsi dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatannya justru memiliki ancaman pidana yang lebih rendah.

Menurut Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Penulis : Red

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *