Lampung Barat, libasnews.com – Terkait pemalsuan setempel kepala biro surat kabar umum libas news dan online yang dilakukan oleh agus sanja akan segera dilaporkan oleh pihak pimpinan redaksi surat kabar umum libas news dan online kepihak penegak hukum resor lampung barat karna yang bersangkutan sudah merugikan pihak perusahan media cetak dan online Libas News.
Hal ini disampaikan oleh pimpinan umum/redaksi Libas News “FIKRI YANTO ketika dikonfirmasi oleh koranlibasnews.com melalui handphonenya beliau mengatakan”saya sangat menyayangkan kenirja staf humas DPRD persisir barat yang tidak jeli dalam menerima berkas dari agus sanja untuk pencairan dana oplah koran saya menduga staf humas DPRD persisir barat sudah berkerja sama dalam pemalsuan setempel kabiro Libas News Persisir Barat, seharusnya pihak staf humas terlebih dahulu memeriksa idintitas agus sanja benar atau tidaknya yang bersangkutan itu kepala biro Libas News.
Fikri yanto”juga menambahkan atas nama agus sanja tersebut belum pernah saya keluarkan baik kartu pengenal dan surat tugas peliputan apa lagi surat keputusan (SK) hanya yang saya keluarkan pada saat itu adalah surat kuasa untuk penagihan dana iklan ucapan atas terbitnya libas news edisi ke 1 namun yang bersangkutan tidak ada laporan baik secara tertulis ataupun secara lisan kepada saya selaku pimpin surat kabar umum Libas News jadi apa yang sudah dilakukan oleh yang bersangkutan sudah jelas melanggar peraturan diprusahaan Media Libas News dan sangat merugikan.
Masih menurut pimpinan Libas News “Kepala Biro Libas News dikabupaten Persisir Barat yang terdaftar di redaksi
Adalah atas nama HALIKA, S.Pd bukan Agus Sanjaya. paparnya
Ditempat terpisah penasehat hukum surat kabar umum libas news “RUDI, SH. Mengatakan barang bukti berupa setempel yang diamankan dari staf humas DPRD persisir barat untuk melaporkan agus sanja kepihak polres lampung barat sudah sangat cukup, tegasnya (Agus Sarip)
Pencemaran nama baik.
pencemaran nama baik dari segi mana…..
Barang bukti sudah ada dan segera di proses kejalur hukum, kamu Tidak ada hak dalam penagihan di humas.
kamu tidak terdaftar di dalam bok redaksi dan tidak ada surat tugas atau kta.
yang ada pihak redaksi yang di rugikan.
Silahkan.dtunggu