SOAL PUNGLI PRONA STAF BPN KABUPATEN MERANGIN ANGKAT BICARA

Merangin, libasnews.com  – Pembuatan sertifikat tanah gratis melalui Program Ajudikasi masal atau Redistrasi yang lebih trendi di masyarakat dengan nama Prona.

Program Prona di desa  Bukit Bungkul A2 kecamatan Renah Pamenang  kabupaten Merangin Jambi , ternyata dipungut biaya sebesar Rp 500 ribu perbidang (Buku) sesuai hasil musyawarah serta sesuai Peraturan Desa (PERDES).

Bacaan Lainnya

Pemerintah telah mengucurkan program pembuatan surat kepemilikan atau sertifikat bagi masyarakat desa bukit bungkul A2, sebagai tanda kepedulian terhadap warga yang belum memiliki hak atas tanah dan bangunan.

Pihak desa Bukit bungkul melalui kepanitiaan (TSM ) menganggarkan program itu sebesar Rp. 500 ribu, yang tertuang dalam peraturan desa itu.

Hal ini dikatakan , HAMBALI selaku ketua panitia menurutnya, program sertifikat tanah yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit antara lain untuk oprasional pengukuran dan lain sebagainya, ujarnya.

Masih kata HAMBALI,  pihak desa bukit bungkul A2 melalui kepanitiaan berinisiatif mengumpulkan warganya untuk bermusyawarah tentang pembahasan biaya oprasional pengukuran dan yang lainnya, “Alhasil telah  dimufakati sebesar Rp. 500 ribu perbidang “, ujarnya.

biaya yang dibutuhkan adalah pembelian materai minimal enam lembar serta sesuai yang dibutuhkan, selain itu diperuntukan honorarium panitia yang dibentuk oleh aparatur desa. ” Berdasarkan hasil musyawarah maka biaya pengukuran dan lain-lain senilai Rp.500 ribu .

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Staf nya MUHTAROM menjelaskan di ruangan kerjanya kamis 15-03 -2018.

BACA JUGA  Masyarakat Bukit Beringin Terima Penyuluhan Wasbang Dari Satgas TMMD Kodim Sarko

MUHTAROM membeberkan  hanya membiayai pembuatan buku sertifikat saja dan honor pihak panitia ukur dari BPN, sementara pihak tim ukur dari desa tidak diberi apa apa oleh pemerintah yang berkaitan dengan prona itu, maka pihak desa meminta kepada pembuat sertifikat prona dengan nilai yang ditentukan, selain untuk biaya tim ukur, dana tersebut juga untuk pembelian materai secara kolektif yang dilakukan oleh panitia, pembuatan surat surat pendukung salah satunya Akte kepemilikan, sebagai kelengkapan proses itu.

Sementara untuk biaya ukur, pembuatan surat akte tanah, pembuatan surat asal usul riwayat tanah dan yang lainnya untuk menjadi surat atas kepemilikan hak atas tanah atau yang disebut sertifikat, biaya semua itu sudah tertuang dalam PERDES, ucapnya.

Sementara kebanyakan warga hanya punya bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan bangunan (SPPT) saja, selain itu kebanyakan warga belum memiliki surat surat pendukung untuk dijadikan sertifikat.

Menanggapi hal ini, MUHTAROM menyatakan akan segera menindaklanjuti permasalahan pungli warga desa bukit bungkul A2 kecamatan Renah pamenang kabupaten merangin.

“Nanti kita cek ke kepala desa dan kepanitian ( TSM) ,karena itu enggak boleh lebih dari Rp .200 ribu  karena sudah di persiapan pemerintah melalui ketiga kementrian ini katagori 1V ( propinsi Riau,Jambi,Sumatera selatan,Lampung,dan kalimantan selatan)

kita akan kordinasi kan lagi kepada seluruh camat sekabupaten merangin  ,” ujar MUHTAROM kepada awak Media Libas News.

Dia menjelaskan, bila memang harus membayar hal tersebut ada aturannya dalam SKB 3 Menteri namun dengan besaran biaya tak mencapai Ro.500 ribu.

SKB 3 Menteri ini antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yakni Nomor 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan, persiapan, pendaftaran tanah sistematis.

BACA JUGA  Kepergok Saat Beraksi, Pencuri Kulit Manis Tewas Dihakimi Massa.

“Ada ketentuan yang SKB 3 Menteri, boleh. Itu ada ketentuannya, kalau ada peratuaran desa boleh, tapi ga bisa mahal-mahal begitu,” jelas dia.

Dia pun memastikan bila hal tersebut terbukti maka Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) akan menangkapnya.

Karena itu enggak boleh. Kalau memang itu terbukti, menjadi urusan Saber Pungli yang tangkep.

MUHTAROM selaku Staf BPN kabupaten merangin  mengatakan hal yang pasti adalah BPN akan segera berkordinasi dengan tim saber pungli.

Dimana Tim saber pungli dan pihak BPN yang di tunjuk akan melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran kasus tersebut. (Rd01)

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *