So’al Legalitas Ijasah Paket C Aparat Desa Berundung Disdik Lamsel Bantah Keterangan Pihak Depag Lamsel

Lampung Selatan-koranlibasnews.com
Tabir misteri,terkait mundurnya aparatur Desa Brundung Kecamatan Ketapang Lamsel beberapa bulan yang lalu karna di so’al legalitas ke absahan Ijasah Paket C nya oleh warganya Keterangan Depag Lamsel dan Dinas Pendidikan Lamsel terkesan tidak singkron.

Di ketahui Pada edisi sebelumnya tim awak media telah melakukan penelusuran samapai Ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al Falah di Desa Titiwangi Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan.Dimana asal Ijasah ketiga nama oknum aparatur Desa Brundung (Dua Kadus dan Kasi) itu tertera sesuai alamat pada Photo ijasah yang di terima awak media pada (14/6/2020) yang lalu.

Bacaan Lainnya

Di ketahui dari hasil penelusuran dengan bebera warga sekitar Ponpes Al Falah yang menunjukkan bahwasanya Ponpes Al Falah telah lama tidak ada kegiatan Belajar Mengajar dan dalam pantauan awak media Ponpes tersebut telah berubah fungsi menjadi tempat (Rumah)yang di diami istri mantan Ustad yang mengajar saat itu.

Penelusuran selanjutnya dua kali awak media mendatangi Kantor Departemen Agama (Kandepag ) Kabupaten Lampung Selatan di Kota Kalianda.Pada kali ketiga (10/8) awak media di terima oleh Hi.Azhari,SE.Mpd selaku Kasi Pendidikan Agama dan KeAgamaan Islam

LibasIMG-20200811-WA0012

Dari hasil konfirmasi awak media dan tim,Hi.Azhari,SE.Mpd menjelaskan seraya pegawai nya membuka dokumen arsip lama.Diketahui bahwa Ponpes Al Falah memang benar pada tahun 2007 ada dan menjalankan Kegiatan Belajar non formal Paket C akan tetapi pada data dokumen tersebut dikatakan Pagawai tersebut bahwa data dari Ponpes Al-Falah terputus tidak ada lagi.

“Kalau Diliat pada dokumen ini pondok itu mengadakan Paket C memang ada,namun datanya terputus tidak ada data lanjutan,Kepala Kantornya saat itu benar Drs.H.Tabrani Azhari, Ungkap pegawai yang disaksikan Hi.Azhari,SE dan awak media

Dihadapan awak media dan tim, Hi.Azhari mengatakan,”Pada waktu 2007 yang namanya Ijasah paket itu walaupun dia itu dari Pondok,Paket itu yang mengolah dan mengeluarkan Dinas Pendidikan.

Dinaspendidikan ketika mengeluarkan Ijasah yang menandatanganinya Kepala Kantor Kementrian Agama.Ijin paket itu adanya pada Dinas pada waktu itu.kita hanya menandatangani, lulus atau tidak lulusnya Dinas Pendidikan yang menentukan.(Depag)hanya menandatangani Ijasah nya saja”. Tegas Hi.Azhari

LibasIMG-20200811-WA0011

Sementara di Dinas Pendidikan,setelah awak media bertemu dan mengungkapkan so’al tersebut,Thomas Amirico,S.STP.M.H selaku (plt) Kadis Pendidikan Lamsel langsung mengarahkan ke Ahmadin selaku Kasidikmatra

Kasidikmatra Ahmadin,SPD,M.M saat di wawancarai terkait pernyataan dari Depag Mengatakan bahwa ia baru menjabat Kasidikmatra baru satu tahun,”Jadi gini bang kalau kita liat dari tandatangan ini Departemen Agama (Depag)bang ,yang mengeluarkan.Kalau yang mengeluarkan Dinas Pendidikan yang tandatangan Dinas Pendidikan”. Terang Ahmadin.

Lanjut Ahmadin,”Jadi kalau di Dinas Pendidikan itu ada namanya Lembaga PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ) yang merupakan sekolah non Formal untuk mendapatkan ijasah paket,namun di bawah naungan Dinas Pendidikan.

Dulu penyelenggaraan ujiannya tetap di Lembaga namun yang harus tanda tangan Ijasah adalah Kepala Dinas Pendidikan.Nanti tertera PKBM apa,nomor Induk berapa”Imbuhnya

Kemudian Ahmadin memanggil salah satu staf nya untuk memeriksa fail ketiga Ijasah Paket C dari Oknum Kadus dan Kasi Desa Brundung tersebut.Setelah di teliti oleh staf tersebut ia mengatakan,”Kalau ini saya enggak paham Pak”ucap nya

Sambung Ahmadin,”Setau saya Lembaga dibawah naungan kami namanya PKBM,dulu yang harus tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan,namun sudah dua,tiga tahun terakhir ini yang mengeluarkan tanda tangan sudah Kepala PKBM tersebut.

Ijasah ini di keluarkan tahun 2007 kita tidak tau palsu atau tidaknya,karna seharusnya data itu ada di pondok Pesantren itu,Jadi jelas ini bukan Dinas Pendidikan yang mengeluarkan,kan tertera Departemen Agama yang mengeluarkan,itu harus di bedakan”.Papar Ahmadin.

Penulis : Adi Libas

Editor : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Cekal Faham Radikalisme, Kapolsek Gandeng Tokoh MUI Dan Tokoh NU Kecamatan Bunga Mayang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *