Merangin-koranlibasnews.com Setelah berpetualang jadi Daftar pencarian orang (DPO), akhirnya Dian Marwo berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Bangko Merangin. Dalam kasus penggelapan satu unit motor milik Zainul Arifin Warga Pasar Atas Bangko jenis yamaha Vega Nomor Polisi (Nopol) BH 2348 PZ tahun 2018 lalu.
Dari keterangan pihak polsek Bangko bahwa kejadian itu berlangsung pada setahun yang silam tepatnya pada Hari Minggu (01/04/2018) sekitar pukul 20:00 Wib, betempat di Jln.M.Yamin Rt.14/02 Kelurahan Pasar Atas Bangko, Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.
Empat hari setelah kejadian, pemilik kendaraan bernama Zainul Arifin (52) Tahun, Melaporkan Dian Marwo ke polisi sebagai pelaku, pada Hari Kamis (05/04/2018) sekitar pukul 11.30 Wib.
Namun beberapa hari yang lalu aparat mendapatkan informasi bahwa pelaku, ada dirumahnya tepatnya di Pulau Rayo. Dengan bermodal informasi tersebut Unit Satres Polsek Bangko yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Agus Riyadi langsung mendatangi rumah pelaku.
Setelah Sampai dirumah pelaku sekitar pukul 10.30 Wib, langsung melakukan pengepungan, ketika anggota unit Reskrim Polsek Bangko meminta izin masuk rumah pelaku kepada Orang Tua Pelaku, hanya saja kala itu pelaku terlihat ingin mencoba melarikan diri.
Namun dengan sigap langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan digiring kepolsek bangko untuk dilakukan pemeriksaan.
Penangkapan DPO Tersebut Dibenarkan Kapolsek bangko IPTU Echo Sitorus mengatakan kepada awak media, Iya benar kemarin Anggota Unit Reskrim Polsek bangko berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan satu unit sepeda motor.
” Saat ini pelaku sudah kita amankan di polsek kita, untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut” pungkas Kapolsek IPTU Sitorus
Penulis : Edo/Basori libas
Editor. : Fikri