Sarolangun koranlibasnews.com16 Januari 2019 Lagi lagi Satuan Unit Reskrim Polsek pauh berhasil mengungkap kasus curanmor.
Sewaktu wartawan Libas news dan koranlibasnews.com mengdatangi Polres sarolangun untuk mengklarifikasi berita tersebut Kapolres sarolangun AKBP. Dadan wira laksana SIK. M. AP. Melalui Kasubag humas polres sarolangun IPTU ardinyah, membenarkan”
Telah terjadi penangkapan pelaku kasus curanmor yang di ungkap oleh satuan unit reskrim polsek pauh pada hari senin tanggal 14 januari 2019 sekitar pukul 14.00 Wib.Penangkapan tersebut di lakukan unit satuan polsek pauh di rumah tersangka pelaku curanmor yang berdomisi di kecamatan.Cermin nan gedang kabupaten”Sarolangun.
Kemudian satuan unit polsek pauh membawa pelaku ke polsek pauh guna penyelidikan lebih jauh.Kronologi kejadian curanmor terjadi pada hari rabu 26 desember 2018 Wib pukul 11.00 Wib korban di ajak pelaku untuk berkunjung ke tempat orang tua nya di desa pangkalan bulian dengan mengunakan motor Kawasaki KLX sesampainya di tempat pondok orang tua nya, korban langsung masuk ke dalam pondok tersebut.
Tak berselang lama si korban mendengar ada suara motor yang pergi dari lokasi tersebut,korban pun curiga seperti suara motor nya sekali korban keluar pondok motor korban sudah raip di bawa kabur oleh pelaku.
Nama pelaku tersebut BH (32)tahun pekejaan tani, kecamatan. Cermin nan gedang. Kabupaten sarolangun. Dengan barang bukti 1 SPM kawasaki KLX 150 tahun 2016 warna hijau dengan nopol BH 2689 QO. Noka MH4LX15066JP22541. Nosin LX150CEV5166. STNK a/n Zulkafli. IPTU Ardiansyah mengatakan dalam hal ini pelaku telah melanggar hukum sebagai mana telah di atur dalam KUHPidana pasal 362.
Penulis : Penggy sapitri
Editor : Yanto