DALAM RANGKA MENCIPTAKAN KENYAMANAN DAN KESELAMATAN BAGI WARGA MASYARAKAT, POLISI PAMONG PRAJA GELAR OPRASI IZIN USAHA DIKABUPATEN MERANGIN
Merangin, libasnews.com – Selain melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), Satpol PP diketahui lagi gencar melakukan razia untuk melakukan pemeriksaan izin terhadap sejumlah bidang usaha yang ada di Kab. Merangin, razia di pimpin langsung oleh INTEL POL PP HERMANTO, Rabu, 28 – 02 – 2018
Hal itu diketahui saat Kasatpol PP AKMALZEN SPD. MHUM menyatakan razia ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang ketaatan dan kepatuhan kepada Pemerintah dalam hal pembayaran pajak / izin usaha, dimana klasifikasi ijin usaha terdapat golongan rendah, menengah dan tinggi.
“Razia ini kita lakukan untuk membina masyarakat terkait izin usaha baik usaha kecil maupun menengah di Wilayah Kab. Merangi.
“Harapan saya agar masyarakat tahu akan pentingnya perijinan usaha, sehingga akan berdampak pada peningkatan PAD” imbuhnya.
Ungkap INTEL POL PP HERMANTO pengusaha kecil maupun menengah di Wilayah Kab. Merangi mempunyai tingkat kesadaran yang tinggi, dikarenakan tidak ada satupun pedagang yang tidak mempunyai surat ijin usaha, pungkasnya (Hendri)