FRODEM minta KPU RI AmbilAlih Kinerja KPUD Mimika Yang Tidak Dianggap Tidak Benar

Jakarta, libasnews.com – Dalam mewujudkan penyelenggaraan Pilkada secara jujur, adil, bersih, berwibawa dan bemokratis, maka KPU baik ditingkat Pusat maupun Daerah dalam menjalankan tugas dan wewenanganya harus bertindak secara profesional.

Hal tersebutlah yang menjadi topik dalam orasi yang disampaikan Ketua Forum Pro Demokrasi Papua-Jakarta ( PRODEM), Demianus Mariyen saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU Pusat, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (26/02/18).

Bacaan Lainnya

Ratusan massa silih berganti meminta agar Ketua KPU RI mencopot Ketua dan beberapa KPUD Mimika.
Hal ini disebabkan bahwa adanya indikasi kecurangan dalam tahapan Pilkada di Mimika. Diantaranya, Verifikasi calon perorangan tidak dilakukan di Distrik (Kecamatan) masing-masing, Penggelembungan Daftar Pemilih secara besar-besaran, adanya indikasi mendukung salah seorang calon yang masih keluarga Ketua KPUD Mimika.

” Bagaimana dalam wkt 3 hari dapat mengumpulkan foto copy KTP sebanyak lebih kurang 17.000 orang berikut surat pernyataan dukungan?
Jangankan sebanyak itu, 1000 saja dalam tiga hari tidak mungkin bisa “, ujar Demianus.

Lanjutnya, jarak satu rumah ke rumah yang lain itu tidak dekat, apalagi dengan luasnya wilayah Mimika. Jadi mana mungkin dalam waktu tiga hari bisa mengumpulkan ktp sebagai syarat pencalonan jalur independent.

Usai melakukan audiensi dengan pihak KPU RI yang diwakili, Bagus, Lena, dan Suyajadi, FRODEM dalam siaran persnya menyatakan kepada Wartawan bahwa sikap yang mereka sampaikan saat audiesi yaitu, meminta KPU RI segera mencopot Ketua dan Anggota KPUD Mimika yang diindikasikan telah meloloskan pasangan calon Bupati yang tidak memenuhi syarat dan melanggar prosedur pencalonan karena tidak sesuai dengan tahapan-tahapan dalam penyelenggaraan pemilu, KPU RI segera mencopot atau memberhentikan Ketua dan beberapa Anggota KPUD Mimika yang telah meloloskan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada jalur perseorangan (independen) yang tidak memenuhi syarat dukungan minimal dan tidak melakukan verifikasi faktual dari berkas-berkas calon pasangan tersebut, yaitu KTP yang tidak cukup tetapi diakomodir dan di loloskan, KPUD Mimika telah meloloskan satu pasangan calon perseorangan atas nama Hans Magal, dimana calon tersebut memiliki hubungan keluarga dengan Ketua KPUD Mimika yaitu sebagai saudara kandung dari Ibu Theora Ocepina Magal, Ketua dan semua Anggota harus bertanggung jawab jika keputusan-keputusan yang dibuat menimbulkan konflik horizontal dan mengakibatkan jatuhnya korban, KPU RI segera membentuk tim untuk menyelidiki pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan beberapa Anggota KPUD Mimika dan segera diproses atau ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku apabila terbukti terjadinya pelanggaran.

BACA JUGA  Neneng Rohani Bersinergi Dengan:DDS , BAZNAS Dan DPD GML Tanggamus ,Bagikan Korsi Roda

” Karena hal tersebut diatas, PRODEM meminta KPU RI harus mengambil alih pelaksanaan Pilkada Mimika dan kami juga mendesak untuk membuka pendaftaran ulang sebab para calon bupati bermasalah dalam persyaratan semua tdk memenuhi syarat “, ungkap Demianus

Didampingi Pengurus PRODEM lainnya, Rihensky Warren, Ones Doom, Willem Aronggear, Yan Pit Sada, Ketua PRODEM Demianus Maryen juga mengatakan bahwa permasahan yang mereka sampaikan kepada KPU RI sekarang dalam proses persidangan DKPP Mimika. Untuk itu PRODEM hari ini akan melaporkan permasalahan tersebut ke BAWASLU RI.

” Minggu lalu sudah sidang pertama oleh DKPP.. Kita memberi apresiasi kepada Bawaslu Daerah. Tetapi kita akan tetap ke BAWASLU RI meminta tetap mengawal kasus tersebut agar tidak ada interpensi atau istilahnya masuk angin “, jelasnya.

Adapun sikap yang PRODEM sampaikan ke BAWASLU RI , mendesak BAWASLU RI untuk membentuk tim ke Mimika dengan tujuan memeriksa Ketua dan semua Anggota BAWASLU Mimika karena tidak melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dengan baik dan diduga memihak pada calon tertentu, mendesak BAWASLU RI untuk melakukan koordinasi dengan KPU RI, KPU Propinsi, KPUD Mimika agar dapat sama-sama menyelenggarakan tahapan-tahapan pencalonan pasangan Bupati dan Wakil Bupati dengan transparan sesuai dengan tahapan-tahapan Pilkada yang jujur, adil, bersih dan demokratis, mendesak BAWASLU RI untuk bersikap tegas dengan memberhentikan Ketua dan semua Anggota BAWASLU Mimika apabila terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam tahapan-tahapan Pilkada. (ita)

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *