TebingTinggi-koranlibasnews.com
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah Mengamankan 1 (Satu) orang Laki Laki Dewasa Tindak Pidana Penganiayaan.
Pada hari Minggu (18/07/2021) sekira pukul 02.30 Wib di Jalan Kubu Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi tepatnya di Gudang Pajak Monja.
Pelaku ditangkap atas laporan Pelapor,, S (56) Laki Laki, warga Kecamatab Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi
Korban yakni ACM (23) Laki laki, Warga Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi.
Saksi-saksi,, NT (24) Perempuan, Warga Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi.
S (57) Laki laki, warga Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi.
Terlapor,, PHN (52) Laki Laki, Warga Kecamatan Tebing Tinggi Kota kota Tebing Tinggi.
Dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan Kronologis Kejadian,, Pada hari Minggu Tanggal 18 Juli 2021 sekira pkl 02.30 wib saat korban sedang duduk-duduk mengobrol dgn saksi dan teman-temannya di gudang pajak monja Jln. Kubu Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tinggi dan menyuruh korban dan teman-temanya untuk pergi dan karena korban dan teman-temannya tidak langsung pergi, terlapor langsung mengambil sebilah parang daribalik jaketnya dan kemudian dipukulkan ke meja sehingga membuat korban dan teman-temannya berlari keluar dan terlapor menendang aki korban yang membuat korbann berhenti dan saat itulah terlapor langsung membacokkan parang yang dipegangnya ke arah korban sebanyak 1 kali yg kemudian ditangkis oleh korban dengan tangan kiri yang mengakibatkan luka dan berdarah dan kemudian saksi berusaha melerai dengan menghalangi terlapor dan selanjutnya terlapor pergi meninggalkan tempat kejadian dan korban juga dibawa ke Rumah Sakit untuk berobat.
Terlapor sekarang ini sdh diamankan di unit resum Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan telah dimintai keterangan.
Pasal yang dipersangkakan,, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
Penulis : Markus Libas
Editor : Redaksi