Sat Reskrim Polres Lampung Barat Hitungan Jam Ungkap Kasus Penemuan Mayat Perempuan dan Menangkap 3 Pelaku

Lampung barat-Koranlibasnews.com Jajaran Sat Reskrim Polres Lampung Barat  dalam hitungan 12 jam berhasil menangkap komplotan pelaku pembunuhan bidan Beti yang mayatnya di buang di jurang tepi jalan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Waka Polres Lampung Barat Kompol M. Riza,Sh.MH. mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi,S.Ik. bersama Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Faria Arista,S.Ik.S.Kom.saat menggelar Konferensi Pers menerangkan pelaku berjumlah empat orang melibatkan satu wanita yang merupakan keponakan korban.

Bacaan Lainnya

pembunuhan koban di lakukan para pelaku di duga ada unsur dendam,  karena keponakan korban sempat cekcok sebelumnya. Para pelaku terdiri keponakan korban bersama suaminya,  dan rekan rekannya.

dalam aksinya para pelaku membunuh Korban dengan menyekap korban dengan bantal  lalu dianiaya,dan mayatnya dibuang di jurang tepi jalan,  tempat lokasi ditemukan.  Kemudian mobil korban juga ditinggalkan di jalan.

Korban Bidan Beti,  bekerja di Puskesmas Danau Ranau OKU Barat.dan para pelaku sudah terungkap berjumlah 4 orang yakni Gidion Meldina,( 31), merupakan seoarang Wanita, warga  sipatuhu, kecamatan Banding agung, Kabupaten oku selatan merupakan Masih keponakan Korban sendiri.

Kemudian pelaku kedua Badriansyah(35)laki-laki yang merupakan PNS, Bandar agung, kecamatan Bandar agung, kabupaten Oku selatan pelaku ke tiga Asrul Mubarik, Laki-laki, warga suka maju, kecamatan Banding agung, kabupaten Oku selatan, sedangkan pelaku ke empat inisial ON yang kini masih dalam pengejaran petugas,”ucap Waka Polres Lampung barat.

BACA JUGA  Waka Polda Lampung Berikan Arahan Kepada PJU dan Anggota Polres Lampung Barat

dugaan sementara otak pelakunya perempuan, keponakannya mempunyai utang kepada korban sebesar Rp. 200 Juta Rupiah. Untuk motif sementara karena korban sempat ribut dengan otak pelaku, istri dari salah satu pelaku. sedangkan 1 pelaku masih dalam pengejaran petugas mudah-mudahan secepatnya dapat kita tangkap,”jelas Waka Polres.

Dijelaskan Waka Polres, Pelaku Gidion Meldina yang merupakan keponakan korban menyuruh pelaku badriansyah, asrul mubarik dan ON masih pengejaran petugas, menjanjian sejumlah uang untuk membunuh korban Beti karena sakit hati dan memiliki hutang uang dengan korban.

Pada hari rabu 27/02/ 2019 sekitar pukul 16.00 Wib, ketiga pelaku membawa korban jalan dengan alasan untuk memberikan obat untuk kesembuhan Korban dengan memberikan ramuan minuman yang telah diberikan racun namun setelah korban meminum ramuan tersebut hanya menyebabkan korban lemas saja,”jelas Waka.

Maka para pelaku membawa Korban kearah pesisir barat ditengah perjalan pelaku Badriansyah memberentikan mobil, kemudian pelaku ON dan badriansyah mencekik dan membekap korban dengan bantal, sedangkan mubarik memegang kaki korban sehingga korban meninggal dunia.

kemudian pelaku membawa korban ke arah pesisir utara dan membuang korban di jurang yang dalam nya kurang lebih 5 meter dipinggir jalan lintas Barat Sumatera yang berbatasan dengan Provisi Bengkulu sedangkan Mobil korban sengaja ditinggalkan di Krui,”terang waka Polres Lampung barat.

Kemudian petugas terus melakukan introgasi dan curiga terhadap 2 tersangka yakni Gidion Meldina dan Badriansyah selanjutnya polisi mengecek urine dan mereka positif menggunakan Narkoba. Saat ini asal narkoba masih di lidik oleh sat Narkoba Polres Lampung barat.

Penangkapan dilakukan Pada kamis tanggal 28 Februari 2019 team tekab Sat Reskrim Polres Lambar di pimpin langsung kanit jatanras Ipda H.Iplan mengejar para pelaku yang akan melarikan diri dari pesisir barat kearah oku selatan.

BACA JUGA  Lecehkan Wartawan, Wakil Ketua Presidium FPII Noven Desak Bupati Kab.Tangerang, Tindak Tegas Kades Wanakerta

kemudian diperjalanan tepatnya didaerah liwa pelaku dapat dijaring, kemudian para pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur tersangka kita kenakan pasal 340 KHUPidana pembunuhan berencana dengan hukuman paling berat pidana mati,”ucap waka.

di tambahkan kasat reskrim AKP Faria Arista,S.Ik.S.Kom. untuk informasi juga korban sudah kita lakukan otopsi dilakukan tadi malam jam 01.00 dini hari hingga pukul 05.00 pagi dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Liwa dilakukan oleh dokter forensik yang didatangkan dari Rumah Sakit Bhayangkara untuk mengetahui penyebab kematian korban.

jadi untuk pembuktian yang lebih sentifik kita laksanakan otopsi namun hasilnya perlu menunggu waktu karena akan dilakukan uji lab dan juga dari dokter forensik menyimpulkan penyebab kematian yang sesungguhnya,”imbuh Kasat Reskrim.

Penulis  : Zahra

Sumber : Humas

Editor    : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *