Lampung Barat-koranlibasnews.com Alokasi Dana Desa yang bertujuan untuk meningkatkan pembangunan masyarakat Pekon itu rata-rata setiap Pekon mendapatkan kurang lebih Ratusan juta rupiah per terminnya.
Namun apa yang terjadi di Kabupaten Lampung Barat sungguh sangatlah mencengangkan dan hampir membuat takjub masyarakat yang mendengar.
Beberapa minggu yang lalu ,para Peratin hampir di setiap wilayah kecamatan di Kabupaten Lampung Barat mengeluhkan pungutan Yang terindikasi mengalir deras di tiga instansi pejabat negara ketika adanya pencairan Dana Desa.
Ini dialami para Peratin Se-kabupaten Lampung Barat sebanyak 131 Pekon .
Beredar kabar, adanya keharusan bagi mereka untuk menyetor “Dana Kebersamaan” sebesar jutaan rupiah per Pekon .
Anehnya, tidak ada yang mengaku siapa inisiator dibalik pemunculan “Dana Kebersamaan” tersebut.
Menurut beberapa Peratin benar adanya “Dana Kebersamaan” senilai Jutaan rupiah setiap turun anggaran.
Kabarnya, dana tersebut agar para pertin terhindar dari belenggu pemeriksaan yang berbelit-belit kaitan dengan penggunaan ADD (Alokasi Dana Desa) maupun DD (Dana Desa).
Padahal para peratin hanya mengandalkan dana yang bersumber dari DD dan ADD lalu bagai mana kami harus membuat SPJ nya? Sedangkan dalam pembuatan ADD dan DD hal tersebut tidak ada” tegas salah satu Pertain yang enggan disebut namanya.
Ia menambahkan suka tidak suka ya kami harus mau mengeluarkan sejumlah tersebut.
Dari serangkaian informasi yang ditemukan dilapangan itu pun menuai kritikan dari sejumlah kalangan, salah satunya dari pengiat Anti Korupsi Fikri Yanto SH selaku Ketua Umum DPP LBH LIBAS mengatakan, terkait dengan adanya uang kebersamaan ke setiap Pekon senilai jutaan rupiah dengan jumlah Pekon kurang lebih 131 Tersebut
“Yang di duga mengalir deras ke Inspektorat jelas hal itu termasuk pungutan liar atau diduga korupsi berjamaah karena tidak ada aturan yang sesuai dengan Undang-undang Desa No 6 tahun 2014, bahkan tidak tercantum dalam ajuan RAPBDES, dan nanti gimana pertanggung jawaban dalam APBDES pasti hampir semua Pertin kesulitan dalam pembuatan SLPJ surat laporan pertanggung jawaban,” tegasnya.
Disisi lain pihak Tipikor Polres Lampung Barat harus bergerak cepat dan tepat, buktikan bahwa pihak unit tipikor mampu menggiring Koruptor ke pengadilan Hingga bisa menempati Hotel Prodeo, jangan sampai KPK Komisi Pemberantasan Korupsi turun ke Kabupaten Lampung Barat tegas Fikri Yanto SH.
Fikri Yanto SH menambahkan “Salah satu fungsi wartawan adalah mencari berita yang seimbang tidak pro dan kontra tidak bisa membenarkan dan menyalahkan, hanya bisa mengutip bahasa dari Narasumber yang dituangkan di Media Online ini.
Dan pihak Polri bisa menindaklanjuti suatu Kasuistik apabila berdasarkan dua unsur yaitu Saksi dan Bukti, kalau menelaah diduga atau awal oleh pihak Polri bagian Tipikor untuk bisa jemput Bola melakukan Penyelidikan hingga bisa dikembangkan, ada unsur dan tidaknya biar pihak Hukum yang menilai dan yang menentukan,” ungkapnya.
terkait hal tersebut di atas tim awak media ini langsung mengkonfirmasi pimpinan Inspektorat kabupaten lampung barat melalui pesan Singkat whatsaap namun tidak di Respon bahkan dibelokir langsung oleh inspektur.
Penulis : Raja tega
Editor : Redaksi