Merangin-Koranlibasnews.com Puluhan warga mampun baru B5 kecamatan pamenang barat kabupaten merangin. Diduga menjadi korban praktik ‘Percaloan’pembuatan sertifikat tanah. Pasalnya, meski sudah mengeluarkan biaya jutaan rupiah dari warga kurang lebih 83 pemohon sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung beres.
Praktik percaloan sertifikat ini ditengarai melibatkan oknum pengacara (freelen) yang memiliki akses ke Pejabat Yang Terkait Berdasarkan informasi dan hasil investigasi lapangan, terungkap, sejumlah besar korban mengurus pembuatan sertifikat tanah melalui oknum pengacara tersebut.
Pengurusannya meliputi pembuatan sertifikat baru, balik nama sertifikat, pemecahan dan roya Praktik ini bermula saat para korban mengajukan permohonan sertipikat dari tahun 2017 hingga sekarang belum juga ada kejelasan mengenai jadi sertipikat atau pun belum.
Dan oknum pengacara itu lantas memfasilitasi (diduga mengoordinir) mereka untuk pengurusan pembuatan sertifikat,Selanjutnya dana yang sudah terkumpul disetor kepada seorang oknum pengacara itu sebesar 40 juta rupiah untuk biaya pengurusan 83 orang pemohon pengajuan sertikat itu dijanjikan selesai seluruhnya kurang lebih 8 bulan sampai 1 tahun ungkap pengacara yang ber inisial FL ke warga pemohon.
Namun hingga memasuki bulan April 2019 ini, belum juga tuntas seluruhnya; dan uang yang disetor para korban untuk biaya pengurusan, tidak kembali. “Saya sudah keluarin Rp. 40 juta ke oknum pengacara (FL).
Tapi sampai sekarang sertifikat yang sudah jadi ada 10 orang dan yang belum 73 pemohon enggak beres-beres,” keluh warga pemohon kepada Awak media Libas News saat ditemui di rumahnya di desa mapun baru B5 Kecamatan pamenang barat kabupaten merangin selasa 22-04-2019.
Awalnya, sekitar dua tahun yang lalu tepat nya 2017, 83 orang mengajukan sertifikat Melalui oknum pengacara inisial (FL) menawarinya ‘jasa’ pengurusan pembuatan sertifikat tanah kata oknum tersebut. Terus di sanggupi oleh Masyarakat Katanya, biayanya sudah terkumpul 40 juta,dari 83 orang pemohon sertipikat Dia janji, 8 bulan selesai (sertifikat), paling lambat satu tahun,tapi sampai sekarang enggak beres juga,” paparnya.
Sejumlah warga Mampun baru di Kecamatan pamenang barat mengaku mengeluarkan biaya hingga puluhan juta rupiah yang disetor ke oknum pengacara itu untuk pengurusan sertifikat “ Tapi belum beres sertifikatnya,” ungkap salah satu warga.
“Tapi sampai sekarang, sudah 2 tahun lebih, sertipikatnya enggak beres-beres. Ngurusnya (sertipikat) pakai perantaraan Melalui oknum pengacara soalnya,langsung ke kantor pertanahan enggak kayak begini,ungkap warga lainya Saat ditemui di rumahnya pungkasnya.
Mengenai persoalan sertipikat tanah ini, sejumlah pihak terkait masih terus dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapannya Lalu Awak Media Libas News menemui oknum pengacara dikediamannya yang juga warga mampun baru B5,beliau membenarkan adanya kepengurusan sertifikat yang jumlahnya 83 sertifikat, itu memang sudah dikuasakan kepada kami untuk mengurusnya ke BPN Bangko dan uang yang sudah saya terima lebih kurang 45 juta, sudah saya serahkan semuanya kesenior saya yang ada dibangko baik uangnya begitu juga kepengurusan sertifikat,”ujarnya”,
Ditambahkannya lagi,bila mau lebih jelas tanya aja kesenior saya yang ada dibangko saya tidak tau lagi hal itu sebab itu semuanya sudah wewenang beliau”ungkap oknum pengacara saat dikonfirmasi oleh awak media Libas News
Penulis : Basori/Monte
Editor : Fikri