PROYEK TANPA PAPAN NAMA ABAIKAN UNDANG – UNDANG

Pesisir Barat-Koranlibasnews.com Pelaksana proyek suatu bangunan dalam melakukan kegiatan di sertai tanpa memasang papan nama proyek di lokasi kegiatan ketika tengah berlangsung kerap terjadi padahal papan nama merupakan suatu bentuk informasi agar mudah diakses oleh masyarakat sebagai sarana untuk memperoleh informasi berdasarkan asas keterbukaan dan tranfaransi serta tanpa ada yang harus di rahasiakan akan tetapi semua itu ternyata hanyalah sebuah wacana.

Proyek bangunan dari dana Desa tahap 1 maupun tahap 2 tanpa papan nama yang lazim di sebut dengan istilah proyek siluman bukanlah merupakan suatu pemandangan yang baru bahkan kerap mewarnai wilayah kabupaten Pesisir Barat terutama di empat Pekon wilayah Pedalaman Yang Ada Dikecamatan Bengkunat Belimbing Yaitu Pekon Way Haru Induk,Bandar Dalam,Siring Gading dan Pekon Way Tias.

Bacaan Lainnya

hingga kini justru menjadi sesuatu yang biasa di lakukan dan bahkan yang sangat di sayangkan tindakan tersebut justru menjadi suatu bentuk kebiasaan di dalam melaksanakan kegiatan suatu proyek bangunan yang bersumber dari pusat lewat kemendes.

Ketika Tim LIBAS NEWS, melakukan kunjungan kerja di empat pekon/desa yang berada di pedalaman (way haru), dengan tujuan, silaturrahmi dengan pemerintahan pekon/desa yang ada, serta penyerapan aspirasi masyarakat yang ada.

Dalam kunjungan kerja tersebut, pihak Awak Media LIBAS NEWS, hanya dapat bertemu dengan satu peratin/kepala desa,dari empat pekon/desa yang ada di daerah pedalaman (way haru) yaitu peratin Pekon/desa BANDAR DALAM (RUDI) kamis 29-08-2019.

Alhamdulillah,tim LIBAS NEWS yang melaksanakan kegiatan kunjungan kerja di Terima dengan baik.

Selanjutnya tim LIBAS NEWS melanjutkan kunjungan kerja di pekon pekon/desa siring gading, dan bertemu salah satu perangkat pekon/desa, yaitu KAUR KEUANGAN pekon/desa siring gading.

Pihak Media LIBAS NEWS yang melaksanakan kunjungan kerja, sangat terkejut, atas cerita/penjelasan KAUR KEUANGAN pekon/desa siring gading, dimana yang bersangkutan menjelaskan, sistim pelaksanaan tahapan kegiatan pembangunan yang ada.

menurut keterangan salah staf Pekon Siring Gading yakni Kaur Keuangan ketika di temui awak media Libas News mengaku bahwa kegiatan sudah berlangsung beberapa minggu dan kalau sudah kira- kira 80% atau 90 % baru di pasang papan proyek dan di lokasi kegiatan papan nama proyek memang belum terpasang ujarnya.

Pemerintahan Pekon Siring Gading kecamatan Bengkunat Belimbing kabupaten Pesisir Barat Tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan suatu kegiatan dengan tidak melakukan pemasangan papan nama proyek sejak awal di lokasi ketika kegiatan tengah berlangsung .

sudah ada indikasi telah melakukan tindakan yang di duga kuat melanggar dengan adanya Undang -Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi kepada publik yang mana perihal tersebut sudah jelas merupakan hak setiap warga negara untuk mendapat serta memperoleh informasi publik.

berdasarkan asas keterbukaan suatu proyek Tanpa memasang papan nama proyek terkesan sudah Mengabaikan Undang-Undang dan merupakan tindakan yang sangat tidak layak terlebih ketika melaksanakan kegiatan dana untuk anggaran bersumber dari pemerintah pusat dalam bentuk APBN maupun dari pemerintah daerah dalam bentuk APBD dan dengan adanya suatu proyek bangunan.

yang dalam melaksanakan kegiatan tanpa memasang papan nama proyek maka tidak menutup kemungkinan anggapan warga masyarakat bahwa telah terjadi penyimpangan dana untuk anggaran karena anggaran untuk memasang papan nama proyek selalu ada dalam kontrak manapun.

Dengan adanya kegiatan yang di laksanakan dengan dana untuk anggaran yang bersumber dari APBN maupun dari APBD maka sangat di harapkan kepada pihak yang terkait untuk bisa lebih exstra ketat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksana kegiatan proyek bangunan agar hasil dari kegiatan bisa bertahan lebih lama ketika di manfaatkan masyarakat.

Penulis : Mus libas

Editor  : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Bupati Pesibar Melepas Peserta Pawai Takbir Pada Hari Raya Idul Adha 1440/ 2019 M

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *