Tanggamus-koranlibasnews.com Hasil Telaah DPP LBH LIBAS kembali menemukan laporan dari warga terkait banyaknya dugaan korupsi yang disinyalir dilakukan Eks Kepala Pekon Tanjung Sari saudara (Tamin ) terkait penyelewengan dan Fiktif anggaran Dana Desa Tahun 2016 sampai 2019.
Bahkan, selain bukti awal dari pemberitaan di media lain, diduga mantan Kepala Pekon Tanjung Sari dalam pengelolaan Dana Desa pada tahun 2016 sampai 2019 patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), terangnya.
Pasalnya, realisasi penyaluran Dana Desa tahun 2016 hingga 2019 ditemukan dugaan adanya kegiatan fiktif dan mark up pada beberapa kegiatan.
Hal ini terungkap setelah tim investigasi bersama warga setempat melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (PULBAKET) selama beberapa minggu, tegas Fikri Yanto SH
Menanggapi temuan ini, Fikri Yanto SH selaku Ketua Umum DPP LBH LIBAS menyatakan akan melaporkan dugaan kegiatan fiktif dan mark up Dana Desa ini kepada penegak hukum.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan karena diduga sudah merugikan masyarakat dan keuangan negara”, tegasnya
Untuk keseimbangan berita, masih banyak pihak yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut terkait dugaan kegiatan fiktif dan mark up ini.
Investigasi dan tindak lanjut dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, sebagaimana amanat PP No. 68 Tahun 1999, jo PP No. 43 Tahun 2018, serta Permendagri No. 73 Tahun 2021 jo Permendagri No. 20 Tahun 2018, dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo UU No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jo PERKI No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, tutupnya
Sementara itu Mantan Kepala Pekon Tanjung Sari,(Tumin), sampai berita ini tayang belum menjawab upaya konfirmasi Tim Investigasi Libas.
Penulis : Tim Libas
Editor : Redaksi












