Merangin-Koranlibasnews.Com Proses Hukum Perampasan Lahan Milik Ngatemi Warga Dusun 5 TSM Desa Bukit Beringin(E2)DiPolsek Pamenang Hingga Sampai Saat Ini Tidak Ada Kejelasan Hukumnya alias Jalan DiTempat.
DiDugaan oknum Polisi Polsek Pamenang Tidak profesional, dalam penanganan Kasus penyerobotan lahan yang di lakukan saudara mu’is, warga desa tambang emas a1,kecamatan Pamenang selatan,kabupaten Merangin provinsi Jambi.
“Pasalnya Saudari,ibu Ngatemi warga dusun 5 tsm, desa bukit beringin e2,kecamatan Bangko barat,kabupaten Merangin ini memiliki lahan usaha yang letaknya di desa pulau bayur kecamatan Pamenang selatan kabupaten Merangin.
Diduga kuat lahan ibu Ngatemi di rampas oleh saudara mu’is, pada tahun 2018 lalu,dan ibu Ngatemi sudah melaporkan resmi kasus tersebut ke Polsek Pamenang pada Tangal 07-agustus-2018 Lalu, hingga hari ini belum ada kejelasan tentang kasus penyerobotan lahan tersebut.
Anakke dua dari ibu Ngatemi sempat menceritakan kasus tersebut ke pada wartawan koranlibasnews.com, “Qolbi : saya sangat kecewa dengan Proses Hukum Yang DiTangani Oleh Polsek Pamenang dalam penanganan kasus perampasan lahan milik keluarga saya, yang di lakukan saudara mu’is dan dua adiknya itu, Masak iya lahan saya di tebang dan di tanami kelapa sawit tanpa seijin keluarga saya, padahal kami sekeluarga memiliki sertifikat tanah yang sah jelas Qolbi.
Lanjut keterangan Qolbi, “Saya sudah melapor ke Polsek Pamenang pada tanggal 07-agustus-2018 lalu dan hingga hari ini belum ada kejelasan yang pasti dan garis polislen pun masih terpasang hingga hari ini, Yang lebih lucunya lagi lahan tersebut masih ada garis polislen pun masih di garap lahan tersebut.
Mendengar keluhan saudara Qolbi wartawan koranlibasnews.com beserta Qolbi pun mendatangi lokasi tersebut, memang benar masih ada terbentang kokoh garis polislen di lahan tersebut, namun lahan tersebut ada bekas terbasan baru dan diduga yang melakukan penerbasan itu saudara mu’is dan adik-adiknya.
Ditempat yang sama Qolbi pun langsung menelpon salah satu petugas polisi Polsek Pamenang yang dulu memasang garis polislen tersebut, Kanit Reskrim Aipda Kunang Juanda, melalui via telpon pribadinya 081274660### Dan Qolbi menanyakan Kasus tanah mereka dan jawaban nya, “jangan cuma nanya-nanya aja,dulu sudah saya kasih pandangan suruh ngajukna perdata biar kami enak merosesnya, kalo banyak yang ditanya kamu kesini aja biar kami jelaskan sekalian sama ibuknya.
kata Kanit Reskrim Aipda Kunang Juanda di dalam telpon. Padahal sudah jelas didalam surat Laporan ibu ngatemi tertulis Tentang terjadinya tindakpidana, “Menguasai tanah yang bukan hak nya sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 KUHP’.
Ditempat terpisah wartawan koranlibasnews.com mencoba menghubungi Kanit Reskrim Aipda Kunang Juanda melalui via telpon guna mengonfirmasi masalah tersebut, “kami mau menyita parang dan sinso yang diduga untuk pengrusakan tersebut namun kami belum dapat mas, jelas Kanit Reskrim Polsek pamenang melalui telpon, lanjut keterangan Kanit Reskrim Polsek Pamenang, dan kami sudah datang ke pulau bayur tapi orang nya tidak ada dirumah kata Kanit Reskrim, “Dalam waktu dekat ini kami akan lakukan pemanggilan lagi mas terhadap mereka,karena mereka sudah mengakui nya,tutup Kanit Reskrim Polsek Pamenang Aipda Kunang Juanda.
Penulis : Basory Libas
Editor : Fikri