Polsek Pugung Tegas Tetapkan Kades Suka Agung Barat Tersangka, LBH LIBAS Beri Apresiasi

Oplus_131072

TANGGAMUS-Koranlibasnews.com  Penetapan status tersangka terhadap oknum Kepala Pekon (Kades) Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, berinisial EI (36), memicu respons positif dari berbagai kalangan. Salah satu dukungan datang dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Lentera Indonesia Barometer Analis Study (DPP LBH LIBAS).

Ketua Umum DPP LBH LIBAS, Fikri Yanto, S.H., menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Unit Reskrim Polsek Pugung dan Polres Tanggamus. Langkah tersebut dinilai sebagai tindakan cepat dan tegas dalam mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pengadaan tenda tarup senilai Rp80 juta.

Bacaan Lainnya
Oplus_131107

“Kami dari DPP LBH LIBAS sangat mengapresiasi kinerja profesional yang ditunjukkan oleh Kapolsek Pugung beserta jajaran penyidik Unit Reskrim. Langkah tegas ini membuktikan bahwa hukum tidak pandang bulu, sekalipun pelaku adalah seorang pejabat publik di tingkat pekon,” ujar Fikri Yanto, S.H., dalam keterangan persnya.

Menurut Fikri, ketegasan aparat kepolisian ini menjadi angin segar bagi penegakan hukum di Kabupaten Tanggamus. Di sisi lain, kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi para kepala desa atau kepala pekon lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang serta anggaran yang bersumber dari uang negara atau Dana Desa (DD).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka EI diduga memesan delapan unit tenda tarup pada tahun 2024. Saat itu, ia berjanji akan melunasi pembayaran setelah Dana Desa Tahap II cair. Namun, uang tersebut diduga kuat malah digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga korban mengalami kerugian dan tidak kunjung menerima haknya.

BACA JUGA  KORAMIL 04 SIMPANG KANAN ADAKAN KEGIATAN SOSIALISASI PEMBINAAN JARING MITRA KARIB TW lV TA 2021

Kendati mendukung penuh langkah kepolisian, LBH LIBAS mengingatkan semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Tentu kita tetap wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, komitmen Polsek Pugung dalam merespons laporan masyarakat patut kita acungi jempol,” tutup Fikri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka EI telah diamankan di Mapolsek Pugung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Tim)

LIBAS GROUPbanner 728x120banner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *