Pringsewu-koranlibasnews.com Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi belasan kali di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung.
Terduga pelaku berinisial RL (22), warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus. Ia ditangkap tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pringsewu bersama Polres Pesisir Barat di tempat kerjanya sekaligus lokasi persembunyiannya, sebuah tambak udang di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali, mengatakan penangkapan RL merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Pringsewu.
RL awalnya diburu karena diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Scoopy BE 2867 UB milik Ayu Indah Lestari (23), warga Kelurahan Pringsewu Barat. Sepeda motor tersebut dicuri saat diparkir dan ditinggalkan pemiliknya untuk berbelanja di Alfamart, Kelurahan Pringsewu Utara, pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 21.20 WIB.
Dalam pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi kemudian mengungkap bahwa RL diduga tidak hanya terlibat dalam satu aksi. Ia diduga berkaitan dengan 14 kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya, sehingga total perkara yang dikaitkan dengan dirinya mencapai 15 kasus.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 lokasi kejadian berada di Kabupaten Pringsewu, 2 lokasi di Kabupaten Pesawaran, dan 4 lokasi di Kabupaten Tanggamus,” ujar Iptu Rosali
Untuk wilayah Pringsewu, polisi mengungkap sejumlah lokasi yang diduga menjadi sasaran aksi, di antaranya pencurian Honda Beat merah putih di Alfamart depan RS Mitra Husada, Honda Beat Deluxe hitam di depan sekolah, Honda Beat hitam di depan ruko dekat Pasar Pringsewu, Honda Beat Street hitam di Pasar Gading, Honda Beat Deluxe hitam di Alfamart Pasar Pagelaran, Honda Vario hitam di wilayah Ambarawa, Honda Beat merah di Masjid Gadingrejo, serta Honda Scoopy biru putih di halaman Alfamart Pringsewu Utara.
Dalam menjalankan aksinya, RL diduga tidak seorang diri. Ia disebut beraksi bersama rekannya berinisial RY, yang telah lebih dahulu ditangkap polisi dalam kasus curanmor di wilayah Kecamatan Sukoharjo pada 2025.
“RY saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Agung,” ungkapnya
Pengungkapan keterlibatan RL bermula ketika tim URC Polres Pringsewu memperoleh informasi mengenai sepeda motor milik salah satu korban yang telah diamankan di Polsek Tanjung Karang Timur. Kendaraan tersebut diketahui digunakan sebagai sarana mobilitas oleh seorang terduga pelaku curanmor.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku tersebut mengaku memperoleh sepeda motor itu dengan cara membeli dari RL.
“Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi keberadaan RL di Kabupaten Pesisir Barat. RL kemudian ditangkap tanpa perlawanan di tempat kerjanya di Kecamatan Lemong,” beber Kasat
Dari hasil pemeriksaan sementara, modus yang dilakukan para pelaku adalah memilih kendaraan secara acak, terutama sepeda motor yang diparkir di lokasi dengan pengawasan minim, seperti halaman pusat perbelanjaan maupun kawasan permukiman.
Dalam aksinya, pelaku diduga menggunakan kunci letter T untuk merusak sistem pengamanan sepeda motor.
RL mengaku berperan sebagai joki, sedangkan RY disebut berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor sasaran.
Sepeda motor hasil kejahatan kemudian diduga dijual dengan harga bervariasi, mulai dari sekitar Rp4 juta hingga Rp5,5 juta, tergantung jenis dan kondisi kendaraan. Uang hasil penjualan selanjutnya dibagi antara para pelaku dan digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkoba serta kebutuhan hidup lainnya.
Saat ini RL telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.
Sementara itu, tim URC Polres Pringsewu juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan kendaraan hasil kejahatan yang diduga telah dijual oleh para pelaku.
“Atas perbuatannya, RL disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya (*)













