Pringsewu -Korlibasnews.com Setelah hampir setahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Nanda Diwangga akhirnya ditangkap aparat kepolisian. Ia merupakan tersangka terakhir dalam kasus dugaan pencurian di rumah kosong milik Wakil Bupati OKU Selatan, H. Misnadi, yang terjadi pada September 2025.
Nanda ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Pringsewu dan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo di kediamannya di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, pada Senin dini hari (10/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang selama ini menjadi buronan.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya di Kecamatan Negeri Katon,” ujar Rosali.
Dalam pemeriksaan awal, Nanda mengaku sempat melarikan diri ke Pulau Jawa setelah mengetahui dua rekannya, Riki Rio Pranata dan Wisnu Dimas Saputra, telah lebih dahulu ditangkap polisi. Selama pelariannya, ia mengaku berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya kembali ke rumahnya di Kabupaten Pesawaran.
Menurut pengakuannya kepada penyidik, ia memiliki peran yang sama dengan dua tersangka lainnya dalam aksi pencurian tersebut. Dari hasil kejahatan itu, Nanda mengaku hanya menerima bagian sebesar Rp500 ribu. Uang tersebut, kata dia, telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sukoharjo untuk kepentingan penyidikan.
Rosali menambahkan, dengan ditangkapnya Nanda, seluruh tersangka dalam kasus dugaan pencurian rumah milik Wakil Bupati OKU Selatan tersebut kini telah berhasil diamankan dan menjalani proses hukum.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, rumah kosong milik Wakil Bupati OKU Selatan H. Misnadi di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, menjadi sasaran pencurian pada Sabtu dini hari, 20 September 2025. Para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan berpura-pura memancing di belakang rumah untuk menghindari kecurigaan warga.
Peristiwa itu baru diketahui setelah orang kepercayaan korban diminta mengecek kondisi rumah dan mendapati pintu gerbang dalam keadaan terbuka. Saat diperiksa, kondisi rumah telah berantakan dan sejumlah barang berharga, antara lain dua unit AC, televisi layar lebar, kasur, karpet, serta tabung gas dilaporkan hilang. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp20 juta.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap para pelaku diduga beraksi dalam dua tahap. Pada tahap pertama, mereka memanjat pagar rumah dan menyembunyikan barang-barang yang diduga hasil curian di gudang belakang. Keesokan harinya, mereka kembali menggunakan mobil Grand Max untuk mengangkut barang-barang tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi lebih dahulu menangkap dua tersangka, yakni Riki Rio Pranata (29) dan Wisnu Dimas Saputra (19). Sementara Nanda Diwangga melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO hingga akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (10/8/2026). (*)













