Merangin-Koranibasnews.Com Pimpinan Redaksi Libas News FIKRI YANTO,SH. mengecam keras penghinaan dan pencemaran nama baik salah satu wartawan Libas News yang memuat pemberitaan klarifikasi Kades dengan (judul Postingan Akun Den Jalal Di Grup FB Desa Pinang Merah Hoak Dan Menyesatkan Masyarakat) FIKRI YANTO, S.H.menyatakan, perlakuan warga yang tidak tau namanya tersebut sangat tidak diterima oleh Pimred Media online libas News yang juga pemilik Libas TV Sebab kata-kata yang diungkapkan salah satu akun via Washaap sudah mencemarkan profesi wartawan yang melakukan peliputan terkait klarifikasi Kades pinang merah (B1) kecamatan Pamenang barat kabupaten Merangin Jambi Ini sangat jelas penghinaan profesi wartawan.
Statemen-statemen yang dilontarkannya via Washaap sangat tidak pantas. Pasal nya dia mengatakan pada jam sekira 09.57 wib pagi sampai jam 02.04 wib masuk lewat Washaap pribadi bukan jam kerja malah dia mengatakan (“JANGAN- JANGAN ADA SESUATU”) itu salah satu kutipan orang yang tidak bertanggungjawab.
FIKRI YANTO,S.H mengatakan Ya motifnya dongkol, kesal, tapi tidak tahu kesalnya kenapa dan siapa sasarannya. Yang jelas, kalimat yang ditulisnya sudah masuk ranah pidana,” ujarnya dilansir Pimred Media online Libas News.
Atas perbuatannya, di duga akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Saat Ini Barang bukti sudah semua di krinsut dan beberapa kalimat ujaran kebencian. “Saya sesalkan kejadian seperti ini apalagi di duga masih warga masyarakat.
Apa untungnya seperti itu, ini jadi pelajaran bagi masyarakat umum. Atas kasus tersebut, FIKRI YANTO,S.H meminta pihak kepolisian Polres Merangin untuk segera menindak salah satu oknum warga yang telah menghina profesi wartawan tersebut.
Menurutnya oknum tersebut juga sudah beberapa kali bermasalah dengan pers dan hukum, sehingga harus ada penindakan tegas untuk memberi efek jera dan kejadian seperti itu tidak lagi kembali terjadi.
Dikatakannya FIKRI YANTO,S.H jikalaupun dalam pemberitaan klarifikasi ada yang salah, selayaknya tidak melakukan tindakan yang membuat fitnah atau pencemaran nama baik wartawan.
Pimred Media online libas News dan Libas TV akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Apa yang dilakukan oknum itu sangat berbahaya dan sudah jelas melanggar undang-undang ITE dan UU Pers, maka harus ditindak jelasnya.
Seperti diketahui, kejadian tersebut diduga disinyalir akibat pemberitaan klarifikasi yang dibuat Media online libas News dan Libas TV beberapa hari yang lalu .
berita itu sudah berimbang, diperoleh dari narasumber yakni masyarakat ,Kemudian dikonfirmasi kepada kepala desa yang bersangkutan, terang FIKRI YANTO,S.H.Kalau ada yang kurang tepat, kan ada hak klarifikasi,katanya pungkasnya
Penulis : Tim Libas
Editor : Red Libas