MERANGIN–koranlibasnews.com Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin, khususnya di wilayah Kecamatan Sungai Manau, kian brutal dan tak terkendali. Di balik iming-iming keuntungan instan, praktik ilegal ini tidak hanya meluluhlantakkan ekosistem sungai dan merusak sumber kehidupan warga, tetapi juga memicu potensi konflik sosial hingga mengancam keselamatan jiwa masyarakat setempat.
Kecamatan Sungai Manau yang dahulu tersohor dengan kejernihan aliran sungainya, kini kondisinya luluh lantak. Sejumlah titik di kawasan ini disinyalir telah berubah menjadi sarang utama para cukong tambang ilegal. Dengan mengandalkan armada alat berat jenis ekskavator, para penambang tanpa ragu mengeruk perut bumi, memotong dan merusak struktur alami aliran sungai, serta menyisakan endapan limbah lumpur pekat yang mencemari pasokan air bersih warga.
Praktik pengrusakan lingkungan secara masif ini bahkan berlangsung secara kasat mata di Dusun Pasar Usang, Kecamatan Sungai Manau. Padahal, lokasi pengerukan tersebut berjarak sangat dekat dengan permukiman padat penduduk dan Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) setempat. Bebasnya armada alat berat beroperasi tanpa hambatan memicu dugaan kuat adanya proteksi sistematis dari oknum-oknum tertentu demi meraup keuntungan pribadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, operasional ekskavator di Dusun Pasar Usang tersebut diduga kuat dikendalikan oleh oknum berinisial PN dan PZ. Ada indikasi kuat keterlibatan kekuatan besar yang pasang badan membentengi aktivitas penambangan liar tersebut, sehingga para pelaku terkesan kebal dari jangkauan hukum.
Sikap pasif yang ditunjukkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat menuai sorotan tajam dari masyarakat. Mereka dinilai lamban dan hanya menjadi penonton pasif di tengah ancaman bencana ekologis yang kian nyata. Rentetan pemberitaan media massal serta desakan keluhan warga yang disampaikan secara berulang kali seolah mental, tak mampu menyentuh para cukong yang terus melenggang bebas.
Maraknya aktivitas penambangan liar yang terkesan dipelihara ini memantik reaksi keras dari Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Bantuan Hukum Lentera Indonesia Barometer Analis Study (DPN LBH LIBAS). Organisasi ini mengecam keras pembiaran aktivitas PETI di Kabupaten Merangin, khususnya di Kecamatan Sungai Manau, yang diduga kuat melibatkan pembiaran oleh aparat penegak hukum setempat.
Ketua Umum DPN LBH LIBAS, Fikri Yanto, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat preseden buruk penegakan hukum di daerah tersebut.
“Kami tidak sedang ber-gertak sambal. Apabila aparat penegak hukum di tingkat lokal tidak berani atau tidak mampu membasmi para cukong tambang emas ilegal ini, saya pastikan masalah ini akan kami laporkan langsung ke Mabes Polri. Ini harus menjadi perhatian dan atensi khusus Kapolda Jambi untuk turun tangan menyeret serta menangkap seluruh pelaku yang terlibat,” tegas Fikri Yanto, S.H.
Ia menambahkan, jika penegakan hukum dan tindakan tegas dari Pemkab Merangin terus jalan di tempat, Kecamatan Sungai Manau berada di ambang bencana ekologi yang hebat. Masalah ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk kejahatan lingkungan yang merampas hak hidup warga dan mengancam kelestarian alam bagi generasi mendatang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Sungai Manau, Polres Merangin, maupun Pemerintah Kabupaten Merangin belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan pembiaran serta keterlibatan oknum dalam aktivitas penambangan emas ilegal di Dusun Pasar Usang masih terus diusahakan oleh tim redaksi.
Penulis : Udin
Editor : Redaksi













