fhoto : ketua Umum DPN LIBAS
PRINGSEWU–koranlibasnews.com Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Bantuan Hukum Lentera Indonesia Barometer Analis Study (DPN LBH LIBAS) resmi mendalami aduan masyarakat terkait indikasi penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 hingga 2026 di Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Langkah ini diambil setelah tim hukum menelaah laporan warga yang mengindikasikan adanya sejumlah kegiatan fiktif dan penggeledahan anggaran (mark-up) dalam pelaksanaan program desa selama lima tahun terakhir.
Berdasarkan hasil kajian awal DPN LBH LIBAS, terdapat sedikitnya lima item pekerjaan dan alokasi anggaran yang ditengarai bermasalah, meliputi:
Pembangunan kandang dan pengadaan kambing
Pembuatan sumur bor
Pembangunan jalan rabat beton dan paving blok
Pembangunan drainase serta penyaluran BLT-DD
Pengelolaan Pajak Bangunan ADD
Ketua Umum DPN LBH LIBAS, Fikri yanto,SH menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang merampungkan pemberkasan dokumen dan bukti pendukung sebelum menyerahkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Tim kami sedang mempersiapkan berkas laporan secara komprehensif terkait dugaan mark-up, korupsi, hingga kegiatan fiktif pada Dana Desa Pekon Kedaung TA 2021–2026,” ujar
Fikri Yanto,SH Rencana pelaporan ini mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari masyarakat Pekon Kedaung. Warga menilai langkah hukum ini penting untuk menguji akuntabilitas tata kelola keuangan desa yang selama ini dinilai tertutup.
Beberapa warga setempat mengungkapkan, jika Inspektorat maupun APH turun tangan dan melakukan pemanggilan resmi, hal ini akan menjadi catatan sejarah baru bagi Pekon Kedaung. Pasalnya, Oknum Kepala Pekon Kedaung selama ini dipersepsikan seolah-olah “kebal hukum” dan kerap bergeming atas kritik masyarakat.
Guna memenuhi asas perimbangan berita (cover both sides), tim Advokasi DPN LBH LIBAS bersama awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Pekon Kedaung melalui sambungan telepon di nomor 0877-9486-XXXX. Namun, hingga berita ini diterbitkan, nomor yang bersangkutan dalam keadaan tidak aktif.
DPN LBH LIBAS memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan transparan di tingkat Inspektorat maupun APH Kabupaten Pringsewu.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi













