PRINGSEWU -koranlibasnews.com Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Bantuan Hukum Lentera Indonesia Barometer Analis Study (DPN LBH LIBAS) mendalami laporan pengaduan masyarakat terkait indikasi penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 hingga 2026 di Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Ketiga langkahh hukum dan pengawasan ini ditegaskan langsung oleh Ketua Umum DPN LBH LIBAS, Fikri Yanto, S.H., saat dikonfirmasi awak media melalui saluran telepon selulernya, Kamis (27/8/2026).
Fikri menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam merespons aduan warga. Saat ini, tim investigasi dan kaji hukum DPN LBH LIBAS sedang bekerja keras mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) guna melengkapi berkas administrasi pelaporan.
“Ya, kami saat ini sedang melakukan penelaahan mendalam terhadap berkas pengaduan warga Pekon Kedaung terkait realisasi Dana Desa. Apabila dari hasil kajian hukum kami nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur tindak pidana mark-up maupun korupsi, fakta tersebut pasti akan kami buka secara transparan kepada kawan-kawan media,” tegas Fikri Yanto, S.H.
Lebih lanjut, Fikri menyoroti isu serta opini yang berkembang di tengah masyarakat Pekon Kedaung yang menyebutkan bahwa Kepala Pekon setempat seolah-olah “kebal hukum” dan tidak tersentuh aparat penegak hukum (APH) meski diwarnai berbagai gejolak transparansi anggaran.
Menanggapi hal tersebut, DPN LBH LIBAS menyatakan siap berdiri di barisan terdepan bersama warga untuk memecah kebuntuan hukum serta mengawal dugaan penyelewengan keuangan negara tersebut hingga ke ranah peradilan.
“Kami menegaskan tidak ada satu pun warga negara yang berada di atas hukum (equality before the law). Terkait isu kekebalan hukum yang berkembang di masyarakat Kedaung, LBH LIBAS siap mengawal penanganan kasus dugaan mark-up dan korupsi Dana Desa ini dari rentang TA 2021 sampai 2026 hingga tuntas ke meja Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.
Langkah awal yang tengah dirancang DPN LBH LIBAS adalah melakukan inventarisasi data realisasi fisik maupun administrasi dari laporan keuangan pekon selama rentang waktu lima tahun terakhir.
Jika proses pulbaket telah usai dan bukti-bukti awal dinilai cukup (prima facie), LBH LIBAS akan mengambil sikap tegas baik melalui mekanisme klartifikasi tertulis maupun pengawasan langsung di lapangan.
“Tim kami masih bergerak di lapangan untuk melengkapi semua berkas. Jika seluruh dokumen pendukung sudah terpenuhi, kami akan segera melayangkan surat konfirmasi tertulis secara resmi, atau bahkan turun langsung mendatangi Pemerintah Pekon Kedaung sebelum berkas ini dilimpahkan ke pihak berwenang,” tutup Fikri Yanto, S.H.
Masyarakat Pekon Kedaung kini menantikan ketegasan penegakan hukum dan kejelasan atas penggunaan alokasi uang rakyat yang dikucurkan pemerintah pusat ke pekon mereka selama ini.
Penulis : Tim Libas
Editor : Redaksi













