Tangerang-koranlibasnews.com Proyek Pengecoran di Jalan Perum Wisma Mas Rt 15/15 Kelurahan Kuta Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang-Banten terlihat di kerjakan asal jadi. Berdasarkan Informasi yang didapat team Media Koranlibasnews.com turun langsung kelapangan sebagai Sosial Kontrol untuk Investigasi ketika di Lokasi ditemukan banyak sekali kejanggalan di Proyek pengecoran di Wisma Harapan.
Wargapun tidak mengetahui siapa pelaksanan kegiatan pengecoran tersebut karena tidak ada sebuah papan proyek. Pelaksaan pengecoran jelas sekali terlihat menggunakan plastik yang sudah tidak layak pakai dengan fisik sudah tersobek-sobek, ketebalan coranpun tidak sama bervariasi dari 16cm,12cm sampai dengan 9cm.
Dengan tidak adanya sebuah Papan Proyek seolah-olah mengkangkangi Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik,padahal Pemerintahan Republik Indonesia telah mengeluarkan UU tersebut dan harus dipatuhi dan dijalankan.
Undang-Undang tersebut sudah jelas mengatur tentang informasi publik,jadi apa yang ditakutkan pihak ketiga seperti kontraktor atau pelaksana di lapangan jika membuka nama pekerjaan berupa Papan Proyek dengan Volume pengerjaan dan berapa nilai dan sumber dana, agar masyarakat mengetahui secara jelas anggaran pemerintah yang telah dikeluarkan sehingga Masyarakat juga bisa ikut serta memantau,karena anggaran tersebut sesungguhnya dari Masyarakat kembali lagi ke Masyarakat.
Dalam hal ini Pemerintah melalui instansi yang terkait harus lebih memperhatikan dan turun untuk mengecek segala kegiatan Proyek di lapangan, supaya dana yang telah di keluarkan pemerintah jelas kemana rimbanya,sehingga tidak ada lagi Proyek yang diduga Siluman dan asal jadi sampai terbentuknya indikasi ladangnya Korupsi dengan pada akhirnya masyarakatpun yang dirugikan.
Penulis : Nov/Lanang.S
Editor : Fikri