Pengadaan Aplikasi SI JAKA DESA Jadi Polemik Di Kabupaten Magelang

Magelang-Koranlibasnews.com Indra Gunawan, SE, SH selaku kuasa hukum dari pelaku usaha CV Adi Perdana pengadaan aplikasi SI JAKA DESA saat ditemui awak media memberikan statement terkait pengadaan aplikasi SI JAKA DESA ( Pengadaan Aplikasi System Informasi Jaga dan Kawal Dana Desa) yang saat viral di Kabupaten Magelang telah menimbulkan berbagai polemik. Berbagai opini bermunculan di masyarakat.Kamis (04/09/2020)

Bahwa terkait dengan adanya pemberitaan yang muncul adanya dugaan kerugian keuangan negara, namun di sisi lain program pengadaan aplikasi SI JAKA DESA tetap bergulir.

Bacaan Lainnya

“Program ini tetap dijalankan dengan melihat segi manfaatnya ke depan agar segala aktivitas yang berhubungan dengan keuangan dapat dipantau oleh publik,”kata Indra.

LibasIMG-20200904-WA0016

Indra Gunawan menegaskan bahwa, sesuai dengan Lampiran 1 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 huruf *F* point nomor 6 huruf E ayat 1 dan 2 yang menyatakan: e. Mengembangkan system transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, antara lain:

1)Pengembangan System Adminisrasi Keuangan dan Aset Desa berbasis data digital :

2)Pengembangan Laporan Keuangan dan Aset Desa yang terbuka untuk publik

Menjawab pertanyaan awak media terkait dengan Sampai sejauh mana Pengadaan Aplikasi SI JAKA ( Pengadaan Aplikasi System Informasi Jaga dan Kawal Dana Desa)saat ini dilaksanakan ?

“Sudah pelaksanaan dan sudah pembayaran baik oleh Kades dan Camat, dengan dana pribadi. Meskipun ada wacana dimasukkan dalam anggaran desa. Dalam kwitansi tertera 8 jt kemudian ada diskon harga 1 jt sehingga nilai Si Jaka Desa 7 jt,” jelas Indra.

“Aplikasi Si Jaka Desa sangat bermanfaat untuk transparasi keuangan desa/kecamatan, terbukti hingga saat ini masih dipakai/digunakan,”terangnya.

Saat awak media melontarkan pertanyaan “Bagaimana permasalahan ini bisa menimbulkan berbagai opini di kalangan masyarakat dan ada himbauan pembatalan oleh Setda Magelang ?

“ Orang atau masyarakat boleh saja beropini, dan bahkan ada tokoh masyarakat, LSM yang mengadukan CV Adi Perdana ke kejaksaan dan kepolisian. Mereka mnganggap aplikasi Si Jaka Desa dari CV Adi Perdana harganya terlalu mahal, padahal tidak,”jawabnya.

Karena ternyata Oknum LSM yg melaporkan CV Adi Perdana membandingkan dengan aplikasi dengan modul berbeda. Ada selisih harga 3,5jt. Mereka beranggapan begitu, yang ternyata pembandingnya hanya satu modul dan tanpa maintenance. Sedangkan produk CV Adi Perdana 3 modul plus maintenance selama satu tahun,”jelasnya.

“ Dan yang lebih parah lagi mereka menuduh ada kerugian negara, padahal itu belum masuk anggaran desa. Mereka terlalu dini. Dan ini merupakan fitnah, kami akan mengambil langkah hukum tentang fitnah ini. Bagi Oknum LSM yang sudah gembar gembor di media cetak atau online akan kami laporkan ke polres,”tegasnya.

“Dan perlu diketahui motif mereka B cs dan Oknum LSM lainnya adalah punya maksud tujuan memeras CV Adi Perdana, terbukti B cs tertangkap saat memeras bersama D wartawan dan saat ini jadi tersangka,”tambahnya.

“Hal tentang adanya himbauan dibatalkan oleh Setda, kami tidak merespon himbauan itu karena hal tersebut ditujukan pada kades-kades di kabupaten Magelang. Karena kami meyakini tidak ada penyimpangan. Dan kami meyakini bahwa aplikasi Si Jaka Desa memang dibutuhkan desa dan sangat bermanfaat guna transparasi penggunaan dana desa. Apabila di kemudian hari pembelian aplikasi dipermasalahkan anggaran desa itu tidak masalah,”panjang lebar Indra menjawab.

“Tentunya setda harus mencabut surat himbauan pembatalan, jangan mudah terpengaruh oleh masukan-masukan yang kemudian menjadi gaduh pemerintahan kabupaten Magelang,”tungkas Indra.

Alasan apa yang mendasari jika Pengadaan Aplikasi SI JAKA (Pengadaan Aplikasi System Informasi Jaga dan Kawal Dana Desa) tetap dijalankan ?

“ Bahwa proyek aplikasi tidak ada alasan untuk dibatalkan, semua sesuai prosedur. Dari permohonan dan pembelian tidak ada paksaan, karena desa dalam hal ini para kades membutuhkan itu Si Jaka Desa guna transparansi publik,”jawab Indra dengan lugas.

“Perihal anggaran.barang siapa memasukkan anggaran aplikasi ini melebihi 7 jt adalah korupsi. Karena kami dalam laporan SPJ nanti akan apa adanya harga aplikasi 7 jt. Harga ini lebih murah dengan aplikasi milik CV lain yang menawarkan harga 8,25jt.” kata kuasa hukum CV Adi Perdana.

“Penyimpangan terjadi jika ada ulah Kades atau Camat yang menganggarkan lebih dari 7jt,”tegas kuasa hukum CV Adi Perdana.

Dalam kesempatan terpisah awak media menjumpai Sriyanto Ahmad selaku Ketua Projo Kabupaten Magelang terkait berbagai opini yang muncul di masyarakat tentang pengadaan aplikasi Si Jaka Desa.

Sriyanto Ahmad di tengah kesibukannya menyempatkan diri memenuhi permohonan wawancara awak media.
Dengan lugas Sri Ahmad menerangkan,” Bahwa hukum harus mempunyai “principle of legality” sebagai dasar inner morality of law mengandung arti bahwa setiap orang hanya dapat dituntut pidana karena perbuatannya apabila terlebih dulu terdapat rumusan peraturan perundang-undangan yang menyatakan perbuatan demikian itu sebagai tindak pidana.

“ Apabila berhubungan dengan Badgeting Desa juga harus ada perencanaan yang disahkan oleh lembaga yang berwewenang dalam hal,” SI JAKA DESA, melalui RKP Desa, RAPB Desa yang selanjutnya disahkan dan ditetapkan menjadi APBDesa yang ditandatangani Kepala Desa bersama BPD,”jelas Sri Ahmad.

“ Dengan demikian, rumusan hukum pidana selalu berlaku ke depan (prospektif), bukan berlaku surut (retroaktif). Pasal 1 ayat (1) KUHP secara tegas mengisyaratkan lex Temporis delicti ini dan apabila dikaji lebih mendalam adalah ada dugaan sebuah konflik kepentingan dan atau penyalahgunaan wewenang belum ada dugaan potensi kerugian Negara (Potential Lost) kecuali ada dugaan unsur obyektif yaitu actus reus (perbuatan yang melanggar undang-undang pidana) dan unsur subjektif yaitu mens rea (Niat jahat si pelaku dengan melakukan perencanaan yang bermaksut untuk kepentingan pribadi atau korporasi yang ada dugaan menimbulkan potensi kerugian Negara,”pungkas Sri Ahmad.

Dengan adanya program Pengadaan Aplikasi Si Jaka Desa diharapkan Pemerintahan Desa di Kabupaten Magelang diharapkan dapat terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa (Clean goverment dan Good Governance), masyarakat me Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan.

Demikian wawancara dengan Indra Gunawan, SE, SH sebagai selaku kuasa hukum dari CV Adi Perdana disela-sela kesibukannya di kantornya. Serta Sriyanto Ahmad selaku Ketua Projo Kabupaten Magelang sekilas terkait gonjang ganjing, pro dan kontra pengadaan aplikasi SI JAKA DESA di Kabupaten Magelang.

Penulis : Agung Libas

Editor : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Pemerintah Pekon Labuh mandi Salurkan Bantuan Langsung Tunai Ekstrim Tahap 1 Kepada 25 kpm

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *