Pesisir Barat – Libas News
Akhir – akhir ini Pencurian dan penangkapan benur Lobster makin marak hal ini terjadi pada malam hari dengan menggunakan kapal – kapal yang biasanya dipakai menangkap ikan bahkan penerangan yang mereka gunakan sejenis disel pelaku dengan sengaja melanggar aturan atau larangan sebagaimana yang diatur / dimaksud dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan R.I. No. 56 / Permen KP/2016 Tentang larangan penangkapan dan pengeluaran lobster.
Maraknya kejadian tersebut didorong oleh mahalnya harga benur / lobster dan sudah tidak asing lagi setiap barang terlarang harganya membubung tinggi contohnya NARKOBA barang terlarang tapi banyak yang melakukannya, pencurian dan pennangkapan benur lobster diperairan pesisir barat diduga ada yang membelakanginya sebab pelaku semakin banyak dan berani.
Daerah rawan pencurian dan penangkapan benur lobster adalah siging bengkunat belimbing bahkan pulau betuah dan perairan Pesisir Utara, pugung tanjung unntuk mengatasinya patroli pantai harus lebih intensip bila ada yang tertangkap petugas harus tegas dan tidak mengenal kompromi dan diseret kemeja hijau atau sesuai aturan yang berlaku ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda paling banyak 1,5 M menurut UU. No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 88. (Neli Kabiro)