Opini Redaksi Distribusi Solar Bersubsidi Tak Tepat Sasaran

Oplus_131072

Tanggamus-koranlibasnews.com  Pemerintah Pusat menegaskan komitmennya untuk memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi berjalan tepat sasaran, khususnya bagi sektor pertanian, melalui koordinasi intensif dengan Dinas Pertanian dan pengawasan ketat oleh BPH Migas.

Tanggamus sering disebut sebagai salah satu lumbung padi organik nasional.

Bacaan Lainnya

Namun di balik geliat aktivitas pertanian, wilayah ini juga menyimpan persoalan serius: maraknya praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menekan kehidupan masyarakat kecil, terutama petani yang sangat bergantung pada BBM untuk menggerakkan aktivitas pertanian mereka.

Dalam beberapa waktu terakhir, praktik penimbunan BBM bersubsidi di Tanggamus semakin terstruktur, rapi, bahkan terkesan profesional.

Modus yang digunakan pelaku pun bukan lagi cara-cara sederhana.

Salah satunya adalah pemanfaatan barcode pertanian yang didapatkan melalui petani yang tidak tau apa apa.

Dengan barcode tersebut, para pelaku bisa membeli BBM lebih banyak dari ketentuan normal.

Praktik ilegal ini sudah jelas oleh “pemain solar” terbukti masih marak dan bergeming, mengindikasikan adanya kelemahan sistemik yang harus segera diperbaiki.

Jika penyelewengan masih marak, bisa diindikasikan bahwa pengawasan di lapangan belum efektif atau lemah.

Hal ini mengindikasikan adanya kelemahan sistemik dalam rantai distribusi atau dugaan ketidakseriusan penindakan di lapangan, yang memungkinkan ‘pemain solar’ terus beroperasi tanpa efek jera.”

“Kelemahan terbesar dalam pengawasan saat ini terletak pada dugaan keterlibatan oknum di tingkat penyalur resmi, yakni SPBU.

BACA JUGA  Pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia Kota Bekasi Periode 2025-2028 Berlangsung Meriah

Praktik ‘permainan solar’ tidak mungkin berjalan mulus tanpa adanya pembiaran atau bahkan kolusi dari pihak SPBU yang memfasilitasi pengisian berulang (pelangsiran) atau penjualan kepada pihak tidak berhak demi meraup keuntungan ilegal.

Ironisnya, praktik ini seolah telah menjadi pemandangan biasa, seakan hukum sudah mati di hadapan mafia solar.

Dokumen yang seharusnya diprioritaskan bagi petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk membeli BBM dalam jumlah besar.

Akibatnya, subsidi yang mestinya menjadi hak masyarakat kecil justru dikuasai segelintir orang.

Hal ini secara langsung merusak upaya Pemerintah memastikan Solar Subsidi jatuh ke tangan petani dan masyarakat yang membutuhkan.”

Sudah jelas Pemerintah mengingatkan bahwa praktik ini merupakan tindak pidana serius yang melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Sanksi administratif berat, termasuk pemutusan hubungan usaha, juga mengancam SPBU yang terlibat.

Kuatnya jaringan mafia solar ini terlihat dari adanya laporan mengenai intimidasi hingga upaya kriminalisasi terhadap jurnalis yang berusaha membongkar praktik penyelewengan di lapangan.

Realitas ini menunjukkan bahwa mafia tidak hanya merusak keuangan negara dan hak rakyat, tetapi juga berani mengancam pilar demokrasi.

Pemerintah dan aparat penegak hukum didesak untuk tidak hanya menindak pelaku penyelewengan, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal kepada jurnalis yang menjalankan tugas investigasi sesuai Undang-Undang Pers.(Tim)

LIBAS GROUPbanner 728x120banner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *