Oknum Guru SMP 3 Banjar Baru Diduga Tidak Mengindahkan Permendikbud

Tulang bawang-koranlibasnews.com 18 Januari 2021 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerjasama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar.

Pasalnya, jual LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1. Dalam permen tersebut ditegaskan, Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Bacaan Lainnya

Namun sangat berbeda dengan yang terjadi disekolah SMP 3 Banjar baru dimana terkesan tidak mengindahkan aturan yang melarang untuk melakukan penjualan Lembar Kerja Siswa(LKS).

Informasi yang dapat dihimpun oleh wartawan media ini,dari orang tua murid yang mana enggan disebutkan namanya,ini menerangkan bahwa anaknya sekolah SMPN 3 Banjar baru.
membeli LKS dengan harga Rp. 120.000

“ya, anak saya membeli LKS di SMPN 3 Banjar baru.sudah dua kali ini. semester satu dan dua,mau gimana lagi anak saya merasa perlu.apalagi di tengah pandemi covid 19 ini dikarenakan teman-temannya membeli LKS juga yang disediakan oleh pihak sekolah,” ujar orang tua murid,jum’at (15/02/2021).

Lanjutnya, “Saya juga bingung, sekolah itu dilarang adanya penjualan LKS disekolah, dan dengan pungutan lainnya, contoh untuk pembelian sampul rapor, siswa-siswi baru,di wajib kan membayar Rp. 60.000.
Jadi ya”kita ikut aja,pak celas nya.

Perlu diketahui bahwa Larangan penjualan buku paket/LKS di lingkungan sekolah itu didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dengan dua payung aturan itu, Menteri Pendidikan Nasional (pada saat itu) telah menerbitkan Peraturan Mendiknas No 2/2008 tentang Buku.

Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

Ditegaskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar.

Di mintak kepada aparat penegak hukum (APH) atau dinas instansi terkait untuk bertindak tegas,sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.di negara kesatuan republik indonesi (NKRI)agar tindak terjadi terulang lagi.pungkas nya

Penulis : Sukir Libas

Editor : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Disperindagkop sarolangun akan lakukan pembinaan dua komoditi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *