Oknum Anggota Poktan Tiyuh Agung Jaya Di Duga Memonopoli/ Menguasai Bajak/Traktor Bantuan Pemerintah

TUBABA-koranlibasnews.com Anggota POKTAN Tiyuh Agung Jaya,Kecamatan Wai Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Di Duga menguasai secara pribadi Bajak traktor Bantuan Pemerintah, berdasarkan Demi Kepentingan Pribadi Sang OknumTersebut”

Ironisnya Oknum Anggota Kapoktan Melanggar Peraturan Pemerintah(PP)No 03 tahun 2013 tentang “ Pengadaan Barang dan Jasa, Senin 06/12/2021

Bacaan Lainnya

Juga Melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri(PERMENDAGRI)No 110 tahun 2016 Tentang Badan Pemerdayaan Kesejahteraan Masyarakat Desa,Kampung atau Tiyuh BPKMD, BPKMK, BPKMT
,maka pemerintah dan Dinas Terkait memberikan Bantuan langsung berupa Barang jenis Bajak/Traktor ke masyarakat tiyuh agung jaya melalui Kelompok Tani Melalui Poktan Yang tujuannya untuk meningkatkan Hasil Tani dan Mempermudah masyarakat tani mengelola lahan pertanian.

Namun Pakta lain yang terjadi di Tiyuh Agung Jaya Kecamatan Way kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat.Bajak/Traktor yang bantukan pemeritah untuk kepentingan masyarakat tani di Tiyuh tersebut ,di Kuasai oleh oknum anggaota Poktan yg berinsial (G) secara peribadi.

Hasil Investigasi dan komfirmasi Tim Media ke Kapoktan, seketaris, dan anggota lainnya mereka menjelaskan dengan Tegas arti kata yang sama, maap pak kalau bapak-bapak menanyakan mengenai masalah Bajak/Traktor yang ada di poktan ini kami tidak tau kalau poktan ini ada Bajak /Traktor, yang kami tau ada bajak bantuan tepatnya(G)kami juga tidak tau dari mana bantuan itu dan untuk siapa apa lagi untuk poktan ini.

Yang kami tau ada Bajak tempat (G) sudah 3 (Tiga tahun ini lamanya, dan(G)tidak pernah memberi tau keKetua,seketaris apa lagi anggota lainnya bahwa bajak itu bantuan dari pemerintah untuk poktan ini.

Apa lagi kalau bapak- bapak menanyakan tentang hasil kerja bajak tesebut,tolong tanyakan aja langsung ke (G)sendiri,

Setelah Tim Media mendapat penjelasan dari Ketua, seketaris, dan anggota lainnya,maka Tim media langsung menelusuri dan mendatangi kediaman (G) untuk meminta keterangan /penjelasan tentang bajak/ traktor tesebut

(G) Juga menjelaskan dengan Sangat lantang” ya pak bajak ini memang sudah 3(tiga)tahun di tempat saya mulai tahun 2018 sampai sekarang,dan mengenai masalah ongkos bajak saya hitung setandar 550-600/hektar,

Baik untuk poktan atau masyarakat umum.”ketika Tim menayakan tentang hasil kerja bajak dan dana kas,(G)menjawab ” Kalau masalah hasil kerja dan dana kas saya sendiri pak yang pegang uangnya,untuk apa saya melibatkan orang lain apa lagi ketua,seketaris atau bendahara mereka memang tidak tau tentang bajak ini dan juga saya sudah banyak mengeluarkan uang untuk dandan bajak ini kalau rusak”jelas (G)dengan tenang seolah olah memang bajak milik peribadi.

Berdasarkan hasil keterangan dan penjelasan yang di himpun tim media di lapangan,maka besar dugaan kami adanya unsur korupsi Juga unsur penyalah gunaan aturan pemerintah dengan cara menguasai secara peribadi bajak bantuan pemerintah yang mengatas namakan Kelompok Tani (Poktan)Tiyuh Agung Jaya yang di lakukan oleh saudara (G)pribadi.

Anggota Kapoktan meminta kepada pemerintah pusat dan pemerintah tuba barat khususnya beserta Dinas terkait supaya bisa croscek dan menindaklanjuti kemelut yang ada di POKTAN Tiyuh Agung Jaya agar tidak bertambahnya unsur-unsur korupsi dan unsur-unsur lainnya.

Penulis : Tim/Sukiri Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Rapat Dalam Menyikapi Inmendagri No 30 Tahun 2021 Tentang PPKM.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *