Merangin, libasnews.com – Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh muk,is warga desa tambang mas(AI)kecamatan pamenang selatan kabupaten merangin”Pasalnya MUK.IS sudah nekat menyerobat tanah milik ngatemi yang sudah bersartifikat.
Ngatemi kepada awak media libas news minggu 05/08/2018,mengatakan”tanah saya seluas 2 H yang terletak didesa bayur kecamatan setempat sudah bersartifikat atas nama saya sendiri dan selama ini tanah tersebut tidak ada orang yang mengganggu gugat,tapi kenapa saya beli tanah di desa PULAU BAYUR ini dari tahun 2001 hingga tahun 2018 bulan juni aman-aman saja.
Masih menurut ngatemi,Dan secara tiba-tiba habis lebaran
kok tanah saya yang ada di desa pulau bayur ini sudah digarap orang,saya mencoba diskusi secara kekeluargaan tapi orang yang menggarap tanah saya ini tetap bersi keras dan seolah olah,tindakan dia ini
Menyepelekan keluarga saya,dan tanah tersebut benar benar dapat beli. jelas ngate
Dihari yang sama awak media libas news langsung mengkonfirmasi MUK,IS yang diduga penyerobat tanah mengatakan”tanah tersebut adalah tanah saya”,sedangkan saat ditanya tentang surat surat tanah tersebut beliau tidak memiliki satu lembar surat pun.
MUK’IS juga menjelaskan tanah saya ini selama 17 tahun tidak pernah saya tengok atau saya kunjungi,jelas muk’is.
Pungkasnya(moh basori)