MS Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi,9 Bungkus Plastik Klip Diduga Berisi Shabu Disita Dari Tangannya

Tebing tinggi-koranlibasnews.com
MS (28) Laki laki, warga Kecamatan Padang hulu Kota Tebing Tinggi – Sumut, Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Dari Tangannya turut disita barang bukti,, 9 (Sembilan) Bungkus Plastik Klip yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah sendok sabu (skop), 100 (seratus) buah plastik klip transparan kosong , 1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih.

MS ditangkap pada Hari Senin (13/09/2021) silam, sekitar pukul 18.00 Wib di Jalan Pulau Samosir, Lk. I Kel. Persiakan, Kec. Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi – Sumut.

Bacaan Lainnya

Dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan KRONOLOGIS KEJADIAN,, Pada hari Senin Tanggal 13 September 2021 sekira pukul 17.50 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang dugaan seringnya transaksi Narkotika disebuah rumah beralamat di Jln. Pulau Samosir, Lk. I Kel. Persiakan, Kec. Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Pada hari itu juga sekira pukul 18.00 WIB petugas tiba di rumah dan melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud dan diketahui laki-laki tersebut berinisial MS sedang didapur rumah.

libasIMG-20210918-WA0029

Lalu pada saat petugas akan melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian pelaku kabur melalui pintu depan rumah. Lalu petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku namun tidak dapat ditemukan kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kecil berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 buah sendok (skop), dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih ditemukan di atas lantai dapur. Lalu pada hari itu juga sekira pukul 18.30 WIB di alamat yang sama lebih kurang 50 meter dari TKP yang pertama, petugas melakukan pengembangan ke rumah milik MS.

Namun pelaku MS tidak dapat ditemukan. Kemudian petugas melakukan penggeledahan didalam kamar tidur pelaku, dan petugas menemukan 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 100 (seratus) buah plastik klip transparan kosong dibalik kasur yang berada dikamar tidur milik pelaku MUHAMMAD SUSANTO.

Lalu pada hari selasa tanggal 14 September 2021 sekira pukul 13.00 wib, pada saat petugas melakukan pencarian terhadap pelaku, petugas berhasil menemukan pelaku MS di Jln.Kutilang Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya diperjalanan sedang di atas angkutan becak bermotor. Lalu petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku , petugas kemudian menanyakan kepada pelaku terkait milik siapa barang bukti yang ditemukan dari dapur rumah dan dari dalam kamar tidur milik pelaku, dan pelaku MS mengakui bahwa semua barang bukti tersebut benar miliknya.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadapnya, Pasal yang dipersangkakan yakni,, Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata pak kasi humas.

Penulis : Markus Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Kapolsek Rambutan Ikuti Rapat Pemberlakuan PPKM Level 3

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *