Tebing tinggi-koranlibasnews.com
IK alias MEMET (23), Laki laki, Warga Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi – Sumut ditangkap (“dipegang”) Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi diduga pelaku tindak pidana Narkotika.
Memet “dipegang” Polisi pada hari Selasa (21/09/2021) sekira pukul 08.30 Wib di Jln. Abd. Rahim Lubis Lk.I Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi – Sumut.
Dari tangannya, turut diamankan barang bukti,, 2 (Dua) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah dompet kecil warna hitam.
Dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan KRONOLOGIS KEJADIAN,, Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang mengaku berinisial IK alias MEMET pada hari Selasa Tanggal 21 September 2021 sekira pukul 08.30 wib, di Jln. Abd. Rahim Lubis Lk.I Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi – Sumut tepatnya didalam rumah.
Dan dari penangkapan MEMET ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu ditemukan didalam saku celana belakang sebelah kanan yang MEMET gunakan. Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, lalu IRFAN KESUMA alias MEMET mengakui dan menjawab miliknya.
Kemudian petugas membawa MEMET dan semua barang bukti yang ditemukan ke Kantor Sat.Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadapnya,, Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata pak kasi.
Penulis : Markus Libas
Editor : Redaksi