Lagi-Lagi TKS SANDERA APBD Tanggamus Tahun 2018

Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan dan Wakil Ketua II DPRD Rusli Shoheh saat mengumumkan batalnya paripurna APBD tahun 2018 di gelar.

TANGGAMUS (Lampung) libasnews.com – Lagi dan lagi, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tanggamus “tersandera” akibat ketidaksepahaman antara Legislatif dengan Eksekutif, seputar jumlah Tenaga Kerja Sukarela. Kali ini “korban yang tersandera” adalah pengesahan APBD Tanggamus Tahun 2018.
Pihak Legislatif melalui Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanggamus mendesak agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hanya mengakomodir jumlah TKS sebanyak 4.830 orang. Sementara Eksekutif tetap kekeuh bahwa jumlah TKS yang harus diakomodir adalah 5.428 orang. Conflict of interest itulah yang eksesnya menempatkan APBD Tahun 2018 seperti telur di ujung tanduk.
Untuk diketahui pada Kamis (30/11) lalu, semula Paripurna Pengesahan APBD 2018 dijaswalkan pukul 19.30 WIB. Namun hingga pukul 00.00 WIB, ternyata Unsur Pimpinan DPRD Tanggamus mengumumkan bahwa paripurna terpaksa masih tak bisa dilaksanakan. Pasalnya dalam finalisasi anggaran yang sudah dilakukan sejak Kamis siang hingga menjelang tengah malam, antara BANGGAR dengan TAPD tidak menemui kata sepakat.
“Kami mohon maaf karena paripurna masih belum bisa digelar sesuai jadwal. Ada ketidaksepakatan antara Banggar dan TAPD Pemkab Tanggamus tentang insentif bagi tenaga non PNS, yaitu TKS. Langkah selanjutnya tunggu koordinasi dengan para pimpinan (komisi, fraksi, DPRD) untuk putusan selanjutnya,” ujar Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan saat mengumumkan situasi pada Jumat (1/12) dini hari.
Wakil Ketua II DPRD Rusli Shoheh menjelaskan, antara BANGGAR dengan TAPD, masih ada beda pendapat. Versinya BANGGAR, kata Rusli, jumlah TKS yang bisa dibayarkan adalah 4.830 orang dengan anggaran Rp61,766 miliar. Dasar itu hasil konsultasi dengan Pemprov Lampung dan Kementerian Dalam Negeri.
“Namun versinya TAPD lain lagi. Menurut mereka (TAPD, Red), dengan anggaran Rp61,766 miliar bisa untuk membayar 5.428 TKS. Nah kalau untuk (TKS) sebanyak itu, kami minta Laporan Analisa Beban Kerja. Tapi sampai sekarang, TAPD dan pihak Eksekutif belum memberikannya. Maka kami berkesimpulan, bahwa 5.428 TKS itu tidak ada dasarnya,” tukas Rusli.
Legislator Daerah Pemilihan Kelumbayan itu juga menyebutkan, jumlah 5.428 TKS itu berat diterima BANGGAR. Ditambah lagi sekarang ini anggaran TKS sedang diselidiki Kejaksaan Tinggi Lampung. Maka sebaiknya diputuskan saja 4.830 TKS, agar tidak jadi permasalahan lain di kemudian hari.
“Paripurna sebenarnya bisa digelar (malam ini), tapi dengan catatan semua pihak patuhi hasil konsultasi dari Pemprov Lampung dan Kemendagri, yaitu jumlah TKS 4.830 orang. Tapi TAPD tidak bersedia. Lalu dasar Analisa Beban Kerja untuk mengetahui kebutuhan riil TKS juga tidak diberikan. Maka kami putuskan paripurna tidak bisa digelar,” timpal Heri lagi.(Rudi)
LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Meningkatkan Kualitas Keimanan dan Ketaqwaan Anggota, Polres Majalengka Gelar Binrohtal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *