Bertahan pada 5.428 TKS, TAPD Mentahkan Versi BANGGAR.

Kantor Bupati Kabupaten  Tanggamus.

TANGGAMUS (Lampung) libasnews.com – Jadwal Paripurna Pengesahan APBD 2018 diputuskan batal, Jumat (1/12) sekitar pukul 01.00 WIB, pihak TAPD langsung mengadakan rapat terbatas yang langsung dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tanggamus Hi. Samsul Hadi di ruang kerjanya.
Tampak pada rapat terbatas itu, Ketua TAPD sekaligus Sekretaris Daerah Hi. Andi Wijaya, Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Hi. Hendra Wijaya Mega, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Hilman Yoscar, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sutono. Hadir juga seluruh Asisten yaitu Paksi Marga, Firman Ranie, dan Karjiono. Kemudian Kepala Diskominfosandi Tanggamus Sabaruddin dan Kabag Protokol Santori.
Setelah sekitar 50 menit menunggu, akhirnya beberapa awak media dipersilakan untuk masuk ke ruang kerja Plt. Bupati Tanggamus. Pada kesempatan itu, Samsul Hadi menegaskan, bahwa Eksekutif punya alasan sangat mendasar mempertahankan jumlah TKS 5.428, bukan 4.830 orang. Tujuannya adalah demi menciptakan pelayanan publik yang prima pada masyarakat Tanggamus.
“Ini bukan soal keputusan politik, tapi keputusan publik. Kalau TKS dipatok hanya segitu (4.830 orang), lalu bagaimana kelangsungan pelayanan publik? Padahal jumlah TKS terbanyak itu, ada di bidang kesehatan dan pendidikan,” ujar Samsul Hadi.
Pengadaan TKS, dia melanjutkan, merupakan kebijakan lanjutan, selama ini sudah berjalan. Ditambah adanya tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru. Lalu naiknya status Puskesmas Induk menjadi Puskesmas Rawat Inap. Belum lagi PNS yang pensiun dan selalu ada tiap tahun.
“Kita ini menghadapi kemajuan zaman, bukannya kemunduran. Saat inilah pelayanan publik harus semakin prima. Nah bagaimana mau bagus, kalau orang yang melayani saja tidak ada. Ini juga bukan sekedar soal angka, tapi soal hal yang lebih penting yaitu soal pelayanan,” tegas Samsul Hadi.
Meski BANGGAR DPRD mendesak Eksekutif bahwa jumlah TKS maksimal 4.830 orang, Samsul Hadi dan TAPD menegaskan, tidak akan memberhentikan TKS yang sudah direkrut. Kecuali yang bersangkutan mundur, terkena pelanggaran kerja, melanggar hukum, dan penyebab lainnya.
Sekda Andi Wijaya menambahkan, dari 5.428 TKS itu bukan seluruhnya tenaga baru. Sebab tiap tahun ada perpanjangan kontrak. Selama ini ada TKS yang mundur, terjerat hukum, dan lainnya. Itulah yang diganti dengan tenaga baru.
“Untuk Analisis Beban Kerja yang diminta (Legislatif), itu kan harus didahului Analisis Jabatan. Bagaimana mau Analisis Beban Kerja kalau Analisis Jabatan baru akan dilakukan tahun 2018. Jadi sudah pasti permintaan (Legislatif) itu belum bisa dipenuhi saat ini,” ungkap
Andi Wijaya yang juga menjabat Ketua TAPD.
Kepala BAPPEDA Tanggamus Hendra Wijaya menambahkan, dasar Pemkab Tanggamus mengadakan rekrutmen TKS adalah UU Nomor 30 Tahun 2014, Pasal 22 Ayat 2 tentang Diskresi.
“Pada pasal itu disebutkan: Setiap penggunaan diskresi pejabat pemerintah bertujuan untuk (a) melancarkan penyelenggaraan pemerintah, (b) mengisi kekosongan hukum, (c) memberikan kepastian hukum, (d) mengatasi stagnasi pemerintah dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Itulah dasar hukum kami,” tegas mantan Sekretaris Dinas PUPR Tanggamus itu.
Terakhir, Hilman Yoscar menjelaskan, TAPD akan berupaya konsultasi dengan BANGGAR agar APBD 2018 segera disahkan jadi peraturan daerah (perda). Sebab Sekretaris Provinsi Lampung Sutono sudah beri Surat Edaran ke kabupaten/kota agar Laporan APBD 2018 diterima Pemprov Lampung maksimal 30 November 2017.
Sebab APBD kabupaten/kota akan menjadi APBD Provinsi Lampung. Namun yang terjadi di Tanggamus, sampai pada deadline yang diberikan pemprov, laporan dimaksud justru belum rampung.
“Kami berupaya konsultasi (ke BANGGAR). Dengan harapan, kalau ada peluang diupayakan agar APBD bisa menjadi perda. Kalau tidak sepakat juga, terpaksa APBD menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” ujar Hilman.
Jika Perda APBD 2018 terpaksa menjadi Perkada, lanjut Hilman, dampak yang muncul, antara lain Pemerintah Pusat tidak memberikan dana yang selama ini masuk Anggaran Perimbangan. Misalnya Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, dan lainnya.
“Lalu pejabat politik, yaitu seluruh Anggota DPRD dan Kepala Daerah tidak akan memperoleh gaji selama enam bulan, terhitung sejak awal 2018. Untuk itulah, agar dampak itu tidak sampai terjadi, kami berharap BANGGAR bisa sepakat dengan TAPD,” harap Hilman.(Rudi)
LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  "Gawat !! Ternyata Dibalik Ini Diduga Ada Permainan Oknum"

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *