KTP Elektronik, Akta Kelahiran, Akta kematian, Akta Perkawinan / Perceraian, Dan Surat Keterangan Pindah Secara Online.

Lampura-Koranlibasnews.com Meskipun dilakukan secara online, namun pelayanan administrasi kependudukan yang telah dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara hingga kini telah mencapai 2,607 instalasi.

Kebijakan pelayanan online ini disetujui oleh Disdukcapil untuk menghindari kontak fisik secara langsung sebagai langkah antisipasi atas perpindahan COVID-19.

Bacaan Lainnya

“Hingga saat ini sudah ada 2.607 file yang sudah selesai,” terang Sekretaris Disdukcapil Tien Rostina. Pra mewakili kepemimpinannya, MASPARDAN.SH, Rabu(04/06/2020).

Pelayanan administrasi kependudukan secara online ini dimulai sejak tanggal 20 Maret lalu dan akan kembali diperpanjang hingga tanggal 22 April mendatang. Dengan demikian, warga di pedalaman tidak perlu bersusah payah untuk datang ke kota hanya untuk mengurus administrasi kependudukan.

LibasIMG-20200603-WA0017

Administrasi kependudukan yang memuat kartu keluarga atau pendaftaran penduduk, KTP elektronik, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan / perceraian, dan surat pemberitahuan pindah.

“Cukup kirim semua persyaratan yang diperlukan‎ ke aplikasi WhatsApp yang ke nomor – nomor yang sudah disediakan, nanti petugas kami yang memrosesnya,” katanya.

‎Adapun proses yang akan dilakukan petugas Disdukcapil setelah berkas yang dikirimkan oleh para pemohon ialah pemeriksaan berkas. Jika berkas dirasa telah lengkap maka mereka akan segera memprosesnya.

“Maksimalnya 7 hari, tapi bisa juga dalam 3 atau 4 hari selesai,” tutur dia.

Setelah proses administrasi selesai, petugas Disdukcapil akan menghubungi si pemohon untuk mengambilnya langsung ke kantor mereka. Mereka diwajibkan membawa berkas persyaratan administrasi ‎yang sebelumnya telah dikirimkan melalui WhatsApp.

“Saat mengambil administrasi kependudukan yang telah selesai, mereka tetap harus membawa berkasnya secara fisik,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Tien juga mengatakan, khusus untuk perekaman KTP elektronik, sementara ini tidak dapat dilakukan untuk menghindari perpindahan kontak fisik. Namun, kebijakan ini akan ada pengecualian jika memang si pemohon sangat membutuhkannya.

“Semoga pandemi COVID-19 ini berjalan cepat sehingga bisa kembali normal,” harap dia.

Penulis : Diki libas

Editor : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Eko Ristanto Kandidat no Urut 5 Siap Berkompetisi pada Pelkades Serentak 10 2022 nanti

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *