Merangin-koranlibasnews.com Rabo-18-September-2019. “Kodim 0420/Sarko mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Sepintun, Kecamatan Pauh, Selasa 17/9/2019.
“Dandim 0420/Sarko Letkol. Kav Rohyat Happy Ariyanto mengatakan, bahwa penangkapan terduga pelaku yang berinisial K warga pendatang bermula saat tim satgas karhutla yang terdiri dari Intel Kodim 0420/Sarko dan Intel korem 042 Garuda Putih Jambi, melakukan patroli karhutla di wilayah Desa Sepintun, Kecamatan Pauh.
“Pasalnya Saat tiba di lokasi tim menemukan sebuah gubuk/pondok yang disekitarnya sudah terjadi kebakaran lahan dengan luas lebih kurang 6 hektar.
Setelah di cek, ternyata lahan tersebut merupakan wilayah konsesi milik PT Samhutani. “Diawali dari beberapa hari ini kami melihat bahwasanya titik karhutla banyak terjadi di Kecamatan Pauh, khususnya wilayah konsesi PT Samhutani.
Saat patroli kita melihat sebuah gubuk di tengah-tengah, kanan-kiri lahan sudah terbakar habis,” katanya
dalam keterangan persnya, Selasa 17/9/2019 malam. “Kami lihat ada tumpukan kayu yang sudah terpotong rapi, dan kami bertemu salah satu pemilik gubuk berinisial K, yang berada di belakang saya.
Tim merasa curiga atas keberadaan pondok tersebut, karena setelah di cek dengan PT Samhutani ternyata pondok itu ilegal karena berada di wilayah konsesi PT Samhutani tapi tidak ada izin,” kata dia menambahkan.
Setelah dilakukan pengecekan keberadaan pondok tersebut, ternyata tim satgas karhutla menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan kebakaran lahan yang ada di sekitar pondok tersebut.
“Barangkali bukti tersebut berupa tiga pucuk senpi rakitan dengan amunisi tiga butir bulat dan enam butir yang panjang dan saat diamankan kondisi senjata dalam keadaan amunisi siap tembak di dalam senjata.
Kemudian ada dua golok, satu pisau, KTP berdomisi luar Sarolangun, uang sebesar 268 ribu, dua tas cangklong, satu jaket loreng nkri, satu baju loreng TNI, selimut dan kami temukan bensin 5 liter, dan bekas oli ada dua drigen. “Kami sudah laporkan kepada komandan satgas gabungan provinsi Jambi dan Pangdam II Sriwijaya dan kami mendapatkan perintah untuk diserahkan kepada pihak Polres Sarolangun, menindak lanjuti hasil patroli sub satgas karhutla di korem 042 garuda putih,” katanya.
“Pada saat penangkapan terduga pelaku tidak melakukan kegiatan apa-apa, namun kata Dandim Sarko ini terduga pelaku hanya berada di depan rumah, namun setelah dilihat diseputaran rumah sudah dalam kondisi terbakar.
“Dari hasil keterangan awal jelas yang bersangkutan untuk menggeser kayu, tapi kaitannya berada di posisi lahan dimana kanan kirinya sudah habis dan banyak sekali tebangan kayu diseputaran disitu.
Baru dibakar, meski sudah padam tapi luasannya hampir 6 hektar lebih kalau kita lihat dari kebakaran tersebut, milik konsesi pt samhutani,” katanya.
Setelah dilakukan pengamananan terhadap terduga pelaku, Kodim 0420/Sarko menyerahkan terduga pelaku kepada Polres Sarolangun untuk diproses lebih lanjut.
Waka Polres Kompol Atrizal, didampingi Kasat Reskrim IPTU Bagus mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami kasus tersebut, khususnya keterlibatan terduga pelaku dalam kebakaran lahan yang ditemukan pada saat patroli karhutla oleh tim satgas karhutla.
Namun, untuk sementara ini, pasal yang dikenakan kepada terduga pelaku sudah jelas terkait kepemilikan senjata api rakitan, yang bisa dikenakan UU Darurat tahun 1951. “Kita akan mendalami keterlibatan dari pada pelaku dalam kebakaran lahan ini, dan sementara yang sudah jelas tentang UU darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata, kemudian masalah kehutanan tentang pembakaran lahan sesuai pasal 187 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara, kita akan kumpulkan alat buktinya,” pungkasnya.
Penulis : Basori libas
Editor : Fikri