JAKARTA-koranlibasnews.com Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS ) Forum Pers Independent (FPII) Ke-VII dan HUT FPII Ke- 8 Tahun 2024 mengangkat tema, “Memantapkan Fungsi dan Peran Serta FPII Dalam Mewujudkan Visi-Misi Pemerintah,Demi Tercapainya Cita-Cita Bangsa Menuju Indonesia Negara Maju”.
Panitia Pelaksana Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) Ke-VII dan HUT ke-8 Forum Pers Independent Indonesia (FPII) telah diselenggarakan dengan sukses dan penuh ceria,yang dimulai pada Jum’at, (01/03/2024) dimulai pada pukul 19.30 WIB dan berakhir pada Sabtu siang ,(02/3/2024)di Hotel Puri Jaya, Jakarta Pusat.
Pembukaan acara Musyawarah Kerja Nasional Ke-VII dan HUT FPII awali dengan menyanyikan secara bersama lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Lagu Mars FPII, lalu dilanjutkan pembacaan do’a dipimpin oleh Ketua Setwil Sulteng Moh. Irwan Amir dilanjutkan laporan pertanggung jawaban dari Ketua Panitia Pelaksana Noven Saputera,S.H.
Sambutan Gubernur DKI Jakarta diwakili oleh Kesbangpol DKI Jakarta Muhammad Jazuli sekaligus secara resmi membuka dan menandai dimulainya MUKERNAS FPII KE-VII dan HUT FPII KE-8.
Selanjutnya sambutan dari Kapolri yang diwakili oleh AKBP Rahmat Sumekar dikarenakan Kapolri berhalangan hadir sedang melaksanakan kunjungan kerja ke Sumatera Selatan.
Turut pula hadir perwakilan Pangdam Jaya diwakili oleh Kapendam, perwakilan Kepala Staf TNI-AL, Perwakilan Dandim 0501 Jakarta Pusat, Presiden Anak Bangsa Sejati (ABS) Ferdind Weimar,Ketua Umum DPP-PPNT Arthur Noija, SH beserta Waseknas PPNT dan Pengurus.
Kegiatan FPII tersebut diselenggarakan bertujuan untuk mengevaluasi dan restrukturisasi Pengurus Presidium FPII Masa Bhakti Tahun 2024- Tahun 2029,menetapkan dan memutuskan jangka waktu berlaku SK Pengurus Setwil dan Korwil FPII serta mengintruksikan penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) berdasarkan mekanisme dan prosedur yang ada,demi meningkatkan profesional kerja dari segi administrasi dan management yang handal.
“Acara Musyawarah Kerja Nasional Ke-VII FPII dan HUT FPII Ke-8 ini terlaksana dengan baik dan sukses sesuai waktu yang ditentukan,adapun sumber dana dari acara pelaksanaan acara murni dari pengurus internal FPII itu sendiri atas dasar bantuan suka rela dan tak ada sedikit pun bantuan dari Pemerintah Pusat /Pemda DKI Jakarta.”kata Kasihhati saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu, (2/3/2024).
Kasihhati memaparkan bahwa FPII tak pernah mengemis di lingkungan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah hanya untuk pelaksanan acara seperti ini,karena menurutnya FPII tidak ingin jadi pecundang oleh siapapun.
“Saya tekankan pada anggota FPII di seluruh penjuru nusantara,jika ingin uang jangan jadikan wartawan sebagai sumber penghasilan karena wartawan bukan karyawan .Jadilah pengusaha dengan menciptakan UMKM,wartawan adalah profesi yang sangat mulia,jadilah wartawan profesional dan mandiri,jalankan saja profesimu sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999,setelah karyamu dikenal rejeki akan mengikutimu.” imbuh Kasihhati.
“Wartawan saya harap juga jangan hanya sekedar menjalankan tugas dan fungsinya sebagai alat kontrol sosial masyarakat,namun jalankan juga kerja sosial aksi nyata dimasyarakat.” jelasnya.
Disela-sela sambutannya Ketua Presidium FPII Dra.Kasihhati menegaskan bahwa Organisasi FPII menjadi garda terdepan Pembela Insan Pers,yang dikebiri, dikriminalisasi dan diintimidasi dari oknum yang tidak bertanggung jawab,maka saya sendiri selaku Ketua Presidium FPII akan membantu dan melawan oknum tersebut.
Sekertaris Panitia/Ketua Pimpinan Sidang MUKERNAS FPII Ke-VII Moch.Irwan Amir memaparkan pada awak media serta menyampaikan terkait beberapa point yang mendasar di antaranya:
1.Pergantian Pengurus Presidium dengan Jabatan Wakil Sekretaris Nasional sebelumnya Hikma Ma’ruf Asli,S.Pd diganti dan selanjutnya diangkat dan ditetapkan saudara Fikri Yanto,SH menjadi Wakil Sekretaris Nasional FPII Masa Bhakti Tahun 2024-Tahun 2027
2.Pergantian Pengurus Presidium dengan Jabatan Bendahara Presidium sebelumnya dijabat Chili Babay,SH diganti yang selanjutnya diangkat dan ditetapkan Andi Abbas.
3. Jangka waktu masa berlaku Surat Keputusan (SK) untuk pengurus Setwil dan Korwil FPII ditetapkan dan diputuskan selama 3 tahun sejak diterbitkan.
4. Pengajuan permohonan untuk penerbitan SK Pengurus Setwil dan Korwil FPII harus benar-benar berdasarkan mekanisme dan prosedur serta syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan dan disepekati.
5.Pembuatan KTA FPII Pengurus Setwil dan Korwil akan diterbitkan oleh Pengurus Presidium FPII,dengan melalui kordinasi ke Deputi Presidium Organisasi Presidium.
6.Pembagian Sertifikat MUKERNAS Ke-VII & HUT ke-8 FPII Tahun 2024.
“Kami mengharapkan untuk Pengurus Setwil maupun Korwil FPII khususnya, semoga dapat mempersiapkan program kerja maupun kegiatan selama satu periode kepengurusan dengan baik serta amanah dalam menjalankan fungsi tugas serta tanggung jawab.” pungkas Moch.Irwan.(Tim/Red).
Sumber:Presidium FPII