Jakarta, libasnews.com – Upaya ratusan pedangang onderdil kendaraan bermotor memperoleh kepastian hukum sudah mendapatkan hasil yang maksimal. Namun Putusan PK 385 PK/Pdt/2008 tersebut tidak diindahkan oleh Pengelola Gedung, PT. Muzatek Jaya.
Amar putusan PK yang diajukan Penggugat Arman Setiadi Dkk melawan PT. Muzatek Jaya diangaranya berbunyi ; menyatakan secara hukum penggugat adalah pemegang/pemilik yang sah atas HGB no 1116,1117,1118 Desa Kebon Kelapa yang terletak di Jalan Sukarjo Wiryopranoto no. 30-36 Jakarta Pusat.
Kekecewaan pemilik kios/pedagang juga ditujukan kepada Pihak Pemda DKI Jakarta dalam hal ini Cipta Karya (P2B) yang memberikan izin membokar kepada PT. Muzatex Jaya. Padahal para pemilik kios/pedagang merasa bahwa bangunan tersebut adalah milik mereka dgn surat HGB yang mereka miliki.
” Kami masih punya HGB sampai tahun 2021, tapi sekarang kenapa dibongkar ” ujar Wdia, salah seorang pemilik kios saat ditemui Wartawan di lokasi tempatnya berdagang, Wisma Sawah Besar atau dahulu dikenal dengan nama Mozatek Jaya Building, Jalan Jalan Sukarjo Wiryopranoto no. 30-36, Kel. Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Jakarta Pusat, Senin (19/03/18).
Sementara pedagang lainnya yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Onderdil Mozatek (ASPOM) menyatakan, bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku, pembongkaran kios dapat dilaksanakan apabila kios tersebut dalam keadaan kosong dan harus memperhatikan keselamatan para pemilik kios yang masih melakukan aktifitas berdagangnya.
” Coba lihat, kita yang mempunyai kios dilantai bawah, sementara pembongkaran kios dilantai atas dengan menggunakan Becko. Kalau puing-puing dari lantai atas menimpa para pedagang yang dibawah siapa yang bertangggung jawab? kenapa pihak Pemda DKI tidak ada yang mengawasi? ” tanya pedagang lainnya yang bernama Johan.
Salah seorang Pengurus ASPOM , Salim saat ditemui Wartawan membeberkan, bahwa mereka sepertinya dipaksa segera angkat kaki dari kios tersebut. Secara berlahan-lahan kita diusir. Dari aliran listrik, air semua sudah diputus. Padahal sekitar lebih kurang 400 pedagang yanga dibawah naungan ASKOM mengandalkan penghasilan dari. berdagang disini
” sekitar tahun 70an, tahun 80 an kita sudah berdagang disini. Kita punya HGB dimana perpanjangan HGB sampai thn 2021 sudah dikeluarkan oleh BPN Jakarta Pusat. Pihak dari Pengelola sebagai pemilik lahan harusnya terbuka dong berapa besar biaya yang kita tanggung atas perpanjangan HGB tersebut bukan hanya main bongkar begitu saja ,” ucap Salim.
Sementara itu Pengacara Pedagang, JJ Siregar, SH menegaskan akan terus melawan dan mengupayakan agar hak-hak kliennya dalam hal ini para pedagang diberikan, yang paling utama hak berdagang tapa ada intimidasi.
Lanjutnya, langkah awal kita sudah mengadukan hal ini kepada Ombusdman, KOMNAS HAM dan Gubernur DKI Jakarta untuk menghentikan atau membatalkan izin yang telah dikeluarkan untuk pelaksanaan pembongkaran yang dilakukan oleh PT. Muzatex Jaya maupun pihak ketiga sampai ada titik temu antara pedagang dan pengelola gedung, PT. Mozatex Jaya.
” Dalam minggu ini kita akan melakukan aksi damai mendatangi Gubernur utk segera mendengarkan aspirasi para pedagang, ujarnya
Pantauan team media, bahwa sekitar gedung bahkan hingga kedalam gedung dilantai dasar puing-puing banyak berserakan didepan kios para pedagang. Bahkan salah satu bagunan yang menurut informasi dari pedagang bahwa bangunan tersebut adalah Kantor PT Mozatex Jaya sudah sangat mengancam keselamatan jiwa para pedagang maupun pembeli saat melintas dibawah bangunan tersebut. Hal ini dikarenakan kemiringan bangunan yang telah dibongkar sebahagian tersebut suatu waktu dapat menimpa orang yang melintas dibawahnya.
Suasana gelap, becek dialami para wartawan yang turun langsung ke lokasi pembongkaran. Padahal, puluhan kios masih melakukan aktifitas jual beli namun dengan penerangan lilin maupun alat seadanya pedagang masih terus bertahan sampai tuntuntan mereka dipenuhi.
Hingga saat berita ini dimuat, konfirmasi kepada PT Mozatek Jaya belum dapat dilakukan karena Pimpinan PT Mozatek Jaya maupun pelaksana pembongkaran kios pedagang tersebut sulit untuk ditemui wartawan. (rd01)