Padang lawas-Koranlibasnews.com Kepala Desa Padang Matinggi, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, di laporkan perangkat Desa dan Ketua BPD ke DPRD kabupaten Padang Lawas senin 13 Mei 2019. Pukul 15.30 WIB. Kaur Desa atas nama Muhammad Hendry (Kasi Kesejahteraan), Ihsan Habibi (plt Sekdes/kasi pemerintahan),Khoirul Amin (Kaur Keuangan),dan Hasan Basri (Ketua BPD) yang disambut langsung Oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Padang Lawas Ali Gusnar Hasibuan.
“Permasalahan yang terjadi di Desa Padang Matinggi itu sejak terealisasinya Dana Desa tahun 2015, kepala Desa tidak pernah transfaran kepada masyarakat penggunannaanya terkesan bermain tunggal “kata Sekdes tersebut.
Ihsan juga mengungkapkan Kepala Desa juga tidak pernah membayarkan Honor TPK atau siltap kepada perangkat Desa sejak 2015, ketika perangkat meminta penjelasan kepada Kades tentang honor Kades mengancam akan memberhentikan kami “terangnya.
Ketua PBD Hasan Basri menambahkan bahwa “saya ketua BPD sejak tahun 2016 dan dipilh secara musyawarah oleh masyarakat dan di SK kan Bupati, namun ditahun 2019 saya di ganti tidak sesuai prosedur dan mengangkat orang lain secara sepihak di SK kan camat” terangnya. “laporan pertanggung jawaban kegiatan selama saya BPD saya tidak tahu menahu sudah dibuat dan memalsukan tanda tangan saya sejak tahub 2016 sampai sekarang” pungkasnya.
Awak media libas News saat itu juga konfirmasi kepada Dinas Pembrdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Padang Lawas via telp Seluler yang disambut Ka-Bid PMD pak Imron Siregar, Tidak tahu kalau tanda tangan BPD itu di palsukan atau tidak, “kami memang telah
menerima laporan dari perangkat Desa padang matinggi namun masalah ini kami masih menunggu konfirmasi dari camat Barumun Tengah” jelasnya. “Dan saya juga tidak tahu kalau tanda tangan BPD yang ada di laporan pertanggung jawaban kades itu dipalsukan atau tidak ” terangnya lagi.
Ketua Komisi A (pemerintahan) Ali Gusnar Hasibuan, menambahkan laporan ini kami terima dan kami akan tindak lanjuti, kita akan tuntaskan dalam minggu ini “ucapnya kepada awak media didepan para pelapor. Beliau juga menambahkan “coba bapak konfirmasi kembali ke Sekda bagai mana tanggapan mereka tentang kades yang melanggar perbub nomor 36/th 2019 ini, terlalu banyak saya lihat permasalahan kepala Desa yang dilaporkan warga nya, termasuk Handang kopo kecamatan Ulu Barumun belum juga di selesaikan, janganlah berlarut-larut “pungkasnya.
Penulis : Leo Libas
Editor : Fikri












