Jika sudah memenuhi syarat secara hukum segera tangkap ini kepala Desa Tornagodang untuk mempertangung jawabkan perbuatanya secara hukum juga agar tidak membuat resah dan memprovokasi saudara kandung nya membuat opini di sosmed dan menebar fitnah mutar balikkan fakta.
“Biarlah Palu hakim yang menentukan kades ini seperti apa nasib nya secara hukum” Publikasikan hasilnya melalui Media agar transfaran ,” Pinta Waketum DPP LSM KPK Riau mengakhiri.
Saya juga mendapat informasi dari obor panjaitan bahwa ada praktisi hukum berkedudukan di Jakarta telah meneliti, setidaknya ada 3 bersaudara kandung terseret menyangkut ujaran ujaran kebencian fitnah berpotensi di lapor ke Polisi waktu dan tempat masih didalamnya.
Berharap semua ini tuntas sebab masih ada kasus jumbo yang mau dibongkar oleh obor panjaitan di desanya yakni proyek drainase tahun anggaran 2013 diduga fiktif padahal anggaran sangat besar Rp 1,3 Milyar, silahkan netizen yang mulia memberi penilaian jangan bela kami apabila kami salah, salam keadilan semoga Desa desa Di Indonesia makin maju dan makmur agar bisa menopang perekonomian nasional berbasis kerakyatan amin
Penulis : Tim Libas
Editor : Fikri