Merangin-koranlibasnews.com Kasus tindak pidana koropsi apbdes desa keroya kecamatan pamenang kabupaten merangin, kini sudah tahap ll, dan unit Tipikor polres merangin melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan negeri merangin profinsi jambi, Selasa Tanggal 16 Maret 2021.
Kasus tindak pidana koropsi di desa keroya tersebut menjerat kepaladesa/kades desa keroya yang bernama ISMAIL.
ismail dijerat perkara tindak pidana korupsi pengelola’an APBDes desa keroya tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 dan pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Berdasarkan surat kejaksaan negeri Jambi nomor : 400/L.5.14/f1.1/03/2021 tanggal 05 Maret 2021 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara-an Ismail telah lengkap,
Dankini beskas penyelidikan kasus ismakil beserta barangbukti diserahkan di kejaksa’an negeri kabupaten merangin,
Penulis : Basori Libas.
Editor : Fikri