Kasi Kemenag,Di Duga Ngawur Dalam Menyampaikan Undang-undang Dan Di Nilai Berpihak Pada Madrasah Sungai Nibung

Tulang Bawang-koranlibasnews.com Maraknya dugaan Pungli di Madrasah Sungai nibung Kecamatan denta kabupaten tulang bawang Yang mana hingga sampai saat ini pihak kementerian Agama (Kemenag) Setempat diduga Tidak merespon terkait laporan awak media beberapa waktu lalu justru malah menyampaikan keterangan sepihak tampa melihat dan terjun kelapangan.

dugaan Pungli dengan berbagai modus yang dilakukan oleh kepala sekolah Madrasah Sungai nibung
seperti penarikan biaya Rp.980.000 per siswa Ironisnya ada siswa yang belum membayar maka tidak bisa mengikuti ujian

Bacaan Lainnya

Hal ini dibenarkan Oleh kasi kemenag”Evi Yana,bahwa terkait penarikan biaya di madrasah sungai Nibung tersebut karna dana bos yang di kucurkan dari pemerintah pusat tidak mencukupi.

Kasih Kemenag”Evi yana di duga tidak mengerti tentang undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang sistem pendidikan nasional (UUSPN) dan dinila ngawur dalam memberikan keterangan pada awak media

Karena dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023 tidak mengatur bahwa pihak sekolahan manapun berpacu agar bisa melalukan penarikan biaya.

Wali murid madrasah Sungai nibung berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Tulang bawang dan kejaksaan Tulang bawang dan Pusat Pengembangan Anak PPA, agar bisa segera memanggil kepala sekolah Madrasah sungai Nibung.

Penulis : Sukir libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Acara Syukuran Keberangkatan Umroh dan Mengenang Alm Ayahanda Oman bin Salim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *