Merangin (Jambi) libasnews.com – Kepemerintahan desa talang segagah kecamatan renah pemarap kabupaten merangin kondisinya saat ini sedang kacau balau akibat Kades Ismail melantik perangkat desa yang baru dan perangkat desa yang lama tidak diberhentikan terlebih dahulu oleh kades setempat.
Pasalnya kades ISMAIL, dituding tidak menghormati dan melanggar peraturan Bupati merangin nomor 6 tahun 2014 tentang dan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 yang diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 47 tahun 2015 dan melanggar undang-undang tentang Perda Kabupaten Merangin No 5 tahun 2016, paparnya.
Hal ini disampaikan oleh beberapa masyarakat sebut saja tukiman (bukan nama aslinya) desa talang segagah pada 17 oktober 2017 kepada awak media libasnews.com dikediamanya
Beliau menyampaikan dengan tegas” kami sangat kecewa kepada kades ISMAIL yang sudah nekat melantik perangkat baru tampa terlebih dahulu memberhentikan perangkat yang lama, kami menilai perangkat yang baru dilantik bukanlah masyarakat melainkan keluarga kades ISMAIL.
Contohnya saja,1 kaur pembangunan melainkan adek ipar kades ismail dan atas nama “MUHD IKHSAN bendahara desa melainkan paman kandung kades ismail sendiri dan yang membuat kami geram ada perangkat atas nama”SHAHLAN juga M. RIZANI sama sekali tidak mempunyai ijazah, terangnya
Ditempat terpisah kades desa talang segagah ketika akan dikonfirmasi oleh awak media libas news dikediamanya namun yang bersangkutan tidak ada ditempat, dihubungi melalui telepon namun beliau tidak mengangkat hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.
Masyarakat berharap kepada Bupati Merangin agar segera mengambil tidakan tegas terhadap kades ismail yang sudah sangat jelas menyalah gunakan jabatan, jika dibiarkan maka progeram pembangunan desa ADD/DD akan dijadikan ajang korupsi oleh kades ismail (midun)