Tulang Bawang– koranlibasnews.com I Yoman Sutamawan pada sa,at menerima kunjungan kerja sejumlah anggota DPRD Bangka Belitung di ruang Sekretaris daerah kabupaten tulang bawang Mengatakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulangbawang memiliki l langkah penyelesaian piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menurut kepala Bapenda, Tujuan langkah penyelesaian piutang PBB-P2 dan BPHTB Yaitu untuk meningkatkan penerimaan daerah atau pendapatan asli daerah (PAD).
Lanjutnya, Langkah yang dilakukan Bapenda memberikan pendampingan kuasa penagihan piutang PBB-P2, pemeriksaan rutin Inspektorat Tuba, dan sosialisasi, monitoring dan evaluasi pengelolaan pajak daerah dan penguatan PAD. Tim Bapenda juga melakukan pengawasan dan penertiban pajak daerah dan retribusi daerah Tuba.
“Jenis pajak daerah yang dikelola Bapenda antara lain, pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak reklame, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak PBB-P2, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak BPHTB,” katanya.