(Fhoto) Kantor inspektorat Tanggamus
Tanggamus-koranlibasnews.com Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Tanggamus Akhirnya akan melakukan pemanggilan terhadap mantan Pj. Pekon Sinar Petir berinisial (Lz ) terkait dengan dugaan korupsi Dana Desa pada 2019-2020 atas pembangunan Tugu Perbatasan Pekon Sinar Petir dengan Pekon Napal yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Pihak Inspektorat Tanggamus akan segera melakukan pemanggilan terhadap Mantan Pj.Pekon Sinar Petir” Gustam Apriansyah selaku Sekretaris Inspektorat Tanggamus ketika dikonfirmasi melalui via sambungan selurel Rabu ( 11/08/2021).
Dia melanjutkan, mantan Pj.Pekon Sinar Petir dipanggil guna memberikan keterangan dan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaaan penyimpanan Dana Desa.
Nanti nya kita juga akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk memberikan keterangan tegasnya.
Dugaan penyimpangan ini akan segera kita tindak lanjuti dengan serius, dan apabila hasil penelaahan dan klarifikasi nanti sudah lengkap, serta ada indikasinya maka kita akan lanjutkan dengan melakukan audit investigasi, ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Tanggamus Diminta Panggil Dan Periksa Mantan Pj Pekon Sinar Petir .
Penulis : Yanto Libas
Editor : Redaksi